Ancaman Kekeringan Mengintai, Asuransi Usaha Tani Dinilai Jadi Pelindung Petani

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM– Ancaman kekeringan yang berpotensi mengganggu produksi pertanian membuat perlindungan terhadap petani semakin penting. Salah satu instrumen yang dinilai dapat membantu mengurangi risiko kerugian akibat gagal panen adalah Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bustanul Arifin, mengatakan AUTP memiliki konsep yang baik karena memberikan perlindungan kepada petani ketika usaha tani terdampak risiko seperti kekeringan, banjir, serangan hama, maupun penyakit tanaman.

Namun, pemanfaatan asuransi pertanian masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah rendahnya pemahaman petani mengenai manfaat asuransi sebagai bagian dari pengelolaan risiko usaha.

“Secara teori dan konsep, AUTP sangat penting. Namun, bagi banyak petani, asuransi masih belum menjadi kebiasaan atau budaya,” ujar Bustanul, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, petani perlu mulai melihat asuransi sebagai bagian dari perencanaan usaha jangka panjang. Perlindungan tersebut dapat membantu menjaga keberlanjutan usaha ketika hasil panen mengalami penurunan atau bahkan gagal akibat kondisi alam yang tidak dapat diprediksi.

Bustanul menjelaskan, di sejumlah negara maju, asuransi pertanian telah menjadi bagian dari strategi pengelolaan usaha. Petani bersedia membayar premi karena manfaat perlindungan dapat digunakan untuk mengurangi dampak kerugian ketika terjadi gagal panen.

“Jika petani mengalami gagal panen akibat kekeringan, perusahaan asuransi dapat memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu tentu perlu dimasukkan dalam perencanaan usaha tani,” katanya.

Ia mendorong pemerintah meningkatkan sosialisasi AUTP melalui penyuluh pertanian lapangan. Edukasi dinilai penting agar petani memahami mekanisme program, manfaat perlindungan, serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Selain itu, pelatihan bagi penyuluh perlu dilakukan secara berjenjang dan memiliki indikator kinerja yang jelas. Perguruan tinggi juga diharapkan dapat dilibatkan untuk memperkuat pendampingan melalui dukungan tenaga ahli, dosen, dan peneliti bidang pertanian.

“Universitas yang memiliki fakultas pertanian dapat dilibatkan agar terjadi interaksi yang lebih baik antara penyuluh, akademisi, dan petani di lapangan,” jelasnya.

Bustanul menilai kebijakan pertanian juga perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Karakter tanah, iklim, ketersediaan air, serta jenis tanaman yang cocok berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.

Karena itu, pengelolaan risiko pertanian tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama di seluruh Indonesia. Strategi perlindungan harus mempertimbangkan karakteristik agroekosistem dan kebutuhan petani di setiap daerah.

AUTP merupakan program perlindungan bagi petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman. Program tersebut ditujukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dengan luas lahan maksimal dua hektare untuk setiap musim tanam.

Di tengah perubahan iklim dan meningkatnya risiko cuaca ekstrem, AUTP diharapkan dapat membantu petani menjaga keberlanjutan produksi. Perlindungan tersebut juga dinilai penting untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

“AUTP bukan hanya soal program atau proyek. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku agar petani mampu mengelola risiko produksi dan risiko pada rantai nilai pangan secara lebih baik,” pungkas Bustanul. (rd)