JATENGEKSPOS.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi penindakan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Demak dan Kebumen oleh Polda Jawa Tengah.
Apresiasi tersebut disampaikan pada Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Barang Bersubsidi di Kantor Ditkrimsus Polda Jateng Banyumanik Semarang.
Kegiatan dihadiri oleh Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Yulianto dan Sales Area Manager Retail Semarang Pertamina Patra Niaga Achmad Rifqi mewakili Executive GM Pertamina Patra Niaga Jateng DIY.
Dalam periode Mei hingga September 2026, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga perkara penyalahgunaan energi bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak.
Modus yang berbeda namun sama-sama bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi dari subsidi pemerintah. Dengan total estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,82 miliar
Ketiga perkara tersebut meliputi pengalihan LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi di Sukoharjo, penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan yang dimodifikasi juga penyalahgunaan barcode dan pelat nomor di Kebumen, serta penyalahgunaan Bio Solar di Demak.
Sales Area Manager Retail Sales, Achmad Rifqi, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian. Aparat dinilai berhasil mengungkap puluhan kasus di sektor distribusi BBM & LPG sepanjang 2026.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng. Khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, atas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi energi bersubsidi,” ujarnya,
Menurut Rifqi, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen kuat negara. Komitmen itu untuk memastikan distribusi energi subsidi tidak disalahgunakan.
Ia menegaskan BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite serta LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Praktik penyalahgunaan dinilai merugikan dari sisi ekonomi dan keselamatan publik.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Rifqi. Ia pun menilai langkah ini penting menjaga keadilan distribusi energi.
Pertamina mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan juga siap terus bersinergi dengan aparat dalam memperkuat pengawasan distribusi energi di Jawa Tengah.
Sebagai upaya pengendalian, Pertamina terus mengembangkan sistem subsidi tepat sasaran. Salah satunya melalui pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi dan penyempurnaan transaksi BBM bersubsidi agar semakin tepat sasaran
Rifqi turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur LPG oplosan yang dijual murah karena berpotensi membahayakan keselamatan. “Risikonya bisa terjadi kerusakan pada valve tabung hingga memicu kebakaran. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya membeli produk sesuai standar resmi di penyalur resmi Pertamina. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan melalui call center 135 atau aparat berwenang.
Sanksi Tegas 180 SPBU
Sebagai bentuk komitmen, Pertamina tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar. Sanksi berlaku bagi agen, pangkalan, maupun SPBU sesuai ketentuan.
Hingga awal September 2026, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah telah melakukan pemberian 180 sanksi kepada 180 SPBU dari total 1117 SPBU yang beroperasi di Jateng & DIY atau 16%.
Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina Patra Niaga terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.
Pjs Area Manager Comm Rel & CSR Risky Diba Avrita mengatakan, bahwa Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tersebut berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.
“180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam mulai dari terbanyak 97 diantaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan/ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan 25 SPBU, Sarfas tidak sesuai ketentuan 7 SPBU,” ujar Diba.
“Sanksi yang dijatuhkan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran selama waktu tertentu,” imbuhnya
Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 180 sanksi tersebut, 40% berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.
Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU / pelanggaran di area SPBU.
Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.
Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen. Sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.
Lebih lanjut Diba menjelaskan oleh karena itu diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.(rd)









