JATENGEKSPOS.COM – Perkara praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran kini memasuki tahap pembuktian.
Tahapan tersebut berlangsung setelah pihak Pemohon dan Termohon menyampaikan permohonan serta jawaban masing-masing dalam persidangan.
Dalam agenda pembuktian, pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA, menilai tahap tersebut menjadi bagian penting untuk menguji dalil-dalil yang diajukan dalam perkara praperadilan.
“Menurut kami, dua alat bukti itu belum cukup. Tetapi nanti itulah yang harus kita uji dalam pembuktian,” tegas Parsugin.
Praperadilan pada prinsipnya berfokus pada pengujian aspek hukum dan prosedural terhadap tindakan aparat penegak hukum yang menjadi objek permohonan.
Dengan demikian, pemeriksaan praperadilan berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara yang berkaitan dengan pembuktian seseorang terbukti atau tidak melakukan tindak pidana.
Pemeriksaan mengenai pokok perkara memiliki tahapan dan forum hukum tersendiri.
Pelapor Hormati Proses Hukum
Di sisi lain, Budhi Lahong selaku pelapor menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Budhi mengungkapkan bahwa secara pribadi dirinya telah memaafkan pihak yang bersangkutan. Namun, ia menilai proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kita hormati proses hukum. Secara pribadi sebagai hamba Tuhan saya sudah memaafkan yang bersangkutan. Hanya saja mekanisme/proses hukum yang berlangsung wajib kita hormati,” ujar Budhi Lahong.
Ia berharap proses penyidikan yang dilakukan Polres Semarang tetap berjalan secara profesional serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Saya hanya berharap Polres Semarang selaku penyidik tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan supremasi hukum,” lanjutnya.
Sikap tersebut menunjukkan Budhi memilih menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme hukum yang tengah berjalan.
Sementara itu, proses persidangan praperadilan akan berlanjut dengan agenda pembuktian. Putusan yang nantinya dibacakan majelis hakim akan menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum yang menjadi objek permohonan praperadilan.(**)








