Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Semarang Siapkan Penataan Jalan Pahlawan

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menyiapkan penataan kawasan Jalan Pahlawan menyusul berkembangnya aktivitas parkir dan pedagang kaki lima (PKL). Penataan akan dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar aktivitas masyarakat di kawasan tersebut dapat berlangsung lebih tertib.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, mengatakan izin parkir di sepanjang Jalan Pahlawan saat ini telah dicabut. Meski begitu, tingginya aktivitas masyarakat membuat pemerintah perlu mencari solusi pengelolaan kawasan yang sesuai dengan ketentuan.

“Jadi begini, Pahlawan ini rencana akan kita tata. Di situ ada PKL, di situ ada parkir. Dulunya PKL tidak ada, kemudian tumbuh parkir lagi,” kata Andreas.

Menurutnya, persoalan di Jalan Pahlawan tidak hanya menyangkut parkir, tetapi juga keberadaan PKL dan pengaturan aktivitas kawasan secara keseluruhan. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas instansi.

Dishub akan berkolaborasi dengan Satpol PP, pemerintah wilayah setempat, dan Dinas Perdagangan untuk membahas langkah penataan yang tepat.

Opsi Parkir Setelah Pukul 20.00 WIB

Andreas mengungkapkan, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah memberikan ruang parkir pada jam tertentu, yakni setelah pukul 20.00 WIB. Namun, skema tersebut belum diputuskan secara resmi.

“Nanti parkir paling diperbolehkan setengah, setelah jam 8 malam,” ujarnya.

Ia menegaskan, penentuan lokasi dan waktu parkir harus melalui pembahasan bersama. Dishub tidak ingin mengambil keputusan sendiri tanpa mempertimbangkan aspek ketertiban, kewenangan instansi lain, serta kondisi di lapangan.

“Animo seperti itu kan kita butuh penataan. Kita butuh kolaborasi dengan stakeholder terkait. Tidak serta-merta Dishub memutuskan ini boleh, ini tidak,” jelasnya.

Dengan koordinasi lintas instansi, penataan diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai area yang dapat digunakan untuk parkir maupun lokasi yang harus bebas dari aktivitas tersebut.

Sejumlah Titik Parkir Memiliki Ketentuan Berbeda

Selain Jalan Pahlawan, Dishub Semarang juga menjelaskan ketentuan parkir di sekitar Taman Indonesia Kaya (TIK) dan beberapa lokasi lainnya.

Parkir di sisi Gubernuran telah memiliki izin, termasuk sebagian titik yang menerapkan sistem elektronik. Sebaliknya, parkir di lingkar dalam Taman Indonesia Kaya tidak diperbolehkan karena Dishub tidak pernah menerbitkan izin untuk lokasi tersebut.

Titik parkir di kawasan Tahu Gimbal juga diperbolehkan karena telah mengantongi izin. Sementara di kawasan Imam Barjo, izin berlaku pada sisi yang berada dekat Undip dan sebelum kawasan Dinas Kejaksaan. Area lingkar dalam di kawasan tersebut tidak memiliki izin parkir.

Andreas mengimbau masyarakat memperhatikan ketentuan lokasi parkir agar tidak menggunakan area yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.

Menurut Andreas, penataan juga diperlukan untuk memastikan aktivitas parkir yang berlangsung dapat dikelola melalui mekanisme resmi. Dengan demikian, ketertiban kawasan dan potensi pendapatan daerah dari retribusi parkir dapat diperhatikan secara bersamaan.

“Ini juga kerugian kita kalau tidak kita tata. Kita tidak tarik retribusinya, kita rugi. Makanya ini segera nanti kita carikan solusi. Pendapatan juga bisa dapat,” katanya.

Dishub berharap pengaturan yang disepakati nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Tarif Parkir Resmi Masih Mengacu pada Perda

Andreas turut mengingatkan masyarakat mengenai tarif parkir resmi di Kota Semarang. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2025, tarif parkir reguler untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.

Sementara itu, tarif parkir insidental untuk kegiatan tertentu, seperti acara pada akhir pekan, ditetapkan sebesar Rp4.000 untuk sepeda motor dan Rp6.000 untuk mobil.

“Jadi sesuai Perda, tidak berubah. Parkir sepeda motor masih Rp2.000, mobil Rp3.000. Kemudian kegiatan insidental, misalkan Sabtu-Minggu ada event, sepeda motor Rp4.000, mobil Rp6.000,” tandasnya.

Hingga kini, rencana penataan Jalan Pahlawan masih membutuhkan pembahasan bersama instansi terkait. Keputusan akhir mengenai pengaturan parkir dan penanganan PKL akan ditentukan melalui koordinasi lintas sektor.(rd)

Terkait Tag

Terkait Katagori