JATENGEKSPOS.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai pemberantasan korupsi, khususnya upaya merampas aset hasil kejahatan, tidak harus bergantung pada pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Menurut Abraham, aparat penegak hukum masih memiliki instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mengejar dan merampas kekayaan hasil korupsi. Salah satunya melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ketika seseorang sudah kita kenakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, kita kaitkan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Abraham, dikutip dari Abraham Samad Speak Up dan dilansir jatengekspos.com, Sabtu (29/8/2026).
Abraham menjelaskan, penerapan TPPU dapat membuka ruang bagi penegak hukum untuk menelusuri aliran dana sekaligus aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dengan mekanisme tersebut, aset yang terbukti berkaitan dengan hasil kejahatan dapat dirampas sesuai proses hukum dan putusan pengadilan.
“Nilai yang dibebankan kepada tersangka dapat disesuaikan dengan kerugian negara akibat korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewajiban membayar uang pengganti maupun denda juga dapat dipenuhi melalui penyitaan aset apabila terpidana tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, sesuai dengan putusan pengadilan.
Bagi Abraham, mekanisme tersebut dapat dimaksimalkan sembari menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
Namun, ia meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan aturan tersebut. Menurutnya, pembenahan sistem hukum dan moral para pejabat harus menjadi perhatian sebelum UU Perampasan Aset diberlakukan.
Abraham mengingatkan, aturan yang memberikan kewenangan besar dalam perampasan aset justru dapat menjadi celah penyalahgunaan apabila tidak disertai sistem pengawasan dan penegakan hukum yang kuat.
Ia menegaskan, semangat utama perampasan aset adalah mengambil kembali kekayaan yang diperoleh melalui kejahatan, memberikan efek pemiskinan kepada koruptor, sekaligus mengembalikan hasil kejahatan tersebut kepada negara.
“Tujuan perampasan aset itu untuk memiskinkan koruptor, kemudian menyita aset dari hasil kejahatan korupsinya dan mengembalikan ke negara,” pungkasnya. (rd)








