ART dan Pacar Diduga Curi Emas Milik Pejabat Pemkot Semarang, Digadaikan di 4 Pegadaian

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Kasus dugaan pencurian perhiasan emas milik seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memasuki babak baru. Dua orang yang diduga terlibat, yakni seorang asisten rumah tangga (ART) korban initial L bersama pacarnya insial V, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Perhiasan emas milik korban, yang dalam perkara ini disebut sebagai M, diduga dibawa oleh kedua tersangka dan kemudian digadaikan di sejumlah kantor cabang Pegadaian di Kota Semarang.

Berdasarkan dokumen penetapan Pengadilan Negeri Semarang yang ditunjukkan kepada wartawan, sejumlah perhiasan tersebut tercatat digadaikan di beberapa unit Pegadaian, antara lain UPC Masjid Agung, UPC Mrican, UPC Kedungmundu dan UPC Sriwijaya.

Dalam dokumen tersebut tercantum berbagai jenis perhiasan, mulai dari gelang, cincin, kalung hingga liontin dengan kadar emas 18 karat dan 20 karat.

Nilai barang yang tercatat dalam sejumlah transaksi gadai tersebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Korban menyampaikan total kerugian akibat dugaan pencurian tersebut mencapai sekitar Rp350 juta.

Namun, persoalan kemudian berkembang setelah pihak korban mengetahui adanya proses lelang terhadap barang-barang yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut.

Kuasa Hukum korban, Deo Hermansyah, mengatakan pihaknya telah membuat surat aduan kepada Satreskrim Polrestabes Semarang pada 6 Oktober 2026.

Dalam aduan tersebut, pihak korban melaporkan sejumlah pihak dari unit Pegadaian yang disebut menangani transaksi gadai perhiasan tersebut.

Mereka adalah Kepala Unit Pegadaian Gajah Riandika Windiasari, Kepala Unit Pegadaian Sriwijaya Ari Wahyudi, Kepala Unit Pegadaian Mrican Titin Purwoningsih, serta Kepala Unit Pegadaian Kedungmundu Dony Agus Setiawan.

“Sudah kami buat surat aduan ke Reskrim Polrestabes Semarang tanggal 6 Oktober 2026,” kata Deo Hermansyah.

Menurut Deo, pihak Pegadaian sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik dan telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pihak Pegadaian sudah di-BAP dan sudah diberitahu bahwa perhiasan emas tersebut hasil curian, tetapi besoknya barang tersebut dilelangkan,” ujarnya.

Deo mempertanyakan proses yang terjadi setelah pihak Pegadaian mengetahui bahwa barang-barang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencurian.

Ia mengatakan, pihak korban berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti untuk mengetahui bagaimana prosedur penanganan barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk terkait proses lelang yang dilakukan.

Sementara itu, dokumen Pengadilan Negeri Semarang yang menjadi bagian dari perkara tersebut mencantumkan sejumlah barang bukti/perhiasan yang sebelumnya digadaikan atas nama dua tersangka. Keduanya disebut dalam dokumen sebagai pihak yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka.

Adapun sejumlah perhiasan yang tercatat dalam dokumen antara lain dua gelang model rantai rupa ditaksir perhiasan emas 18 karat dengan berat sekitar 17,55 gram dan nilai Rp28.872.500, satu keeping logam mulia Antam 10 gram senilai Rp19.972.500, serta sejumlah gelang dan cincin dengan nilai gadai masing-masing jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Total nilai sejumlah barang yang tercantum dalam dokumen tersebut menunjukkan besarnya nilai aset yang menjadi bagian dari perkara.(**)

Sebagai catatan dalam berita ini bahwa tudingan terhadap pihak Pegadaian dalam berita ini merupakan aduan/keberatan dari pihak korban melalui kuasa hukumnya dan masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan. Nama-nama pihak yang dilaporkan dicantumkan berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, bukan sebagai kesimpulan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana. Hingga berita ini ditulis, pihak yang diadukan (terlapor) belum memberikan keterangan resmi.