JATENGEKSPOS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yohanes Sugiwiyarno terhadap Polres Kabupaten Semarang. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan Yohanes atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Alvin Rahman, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, status tersangka yang disematkan oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang dinyatakan sah secara hukum.
Yohanes Sugiwiyarno ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas dugaan pelanggaran Pasal 391 subsider Pasal 397 KUHP terkait pemalsuan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka juga diketahui merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 14 bulan atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kanit Tipidter Polres Semarang Ipda Danang Wahyudi membenarkan bahwa gugatan praperadilan pemohon telah ditolak oleh hakim. Ia menegaskan pihak kepolisian akan segera melanjutkan proses hukum perkara tersebut.
“Terkait gugatan oleh pemohon Yohanes, benar bahwa gugatan yang diajukan telah ditolak seluruhnya. Oleh karena itu, kasus ini tetap berlanjut,” terang Ipda Danang.
Saat ditanya mengenai langkah penahanan terhadap tersangka, Danang menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang menunggu koordinasi dengan Kasat Reskrim yang baru untuk menindaklanjuti hasil vonis praperadilan tersebut.
Sementara itu, Budi Lahong selaku pihak pelapor menyesalkan lambatnya tindakan penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka usai putusan praperadilan keluar. Meski demikian, ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik Polres Semarang.
Budi mengimbau agar tersangka dapat bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang berlaku tanpa melakukan tindakan yang tidak perlu.
“Saya berharap sebagai warga masyarakat yang taat pada hukum, (tersangka) bisa bersikap gentleman dan kooperatif mengikuti proses hukum, sehingga tidak perlu melakukan manuver-manuver yang tidak perlu,” tegas Budi.








