Isu Ijazah Tika Mantofany Ramai di Medsos, KPU Semarang: Daftar Pakai Ijazah SMA

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memberikan klarifikasi terkait riwayat pendidikan anggota DPRD Kota Semarang Fransiska Tika Mantofany yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Isu tersebut muncul setelah riwayat pendidikan S1 Tika Mantofany di Universitas Semarang (USM) beredar di media sosial. Sementara berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, status perkuliahan Tika di USM disebut tidak sampai selesai atau drop out.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini menegaskan, Tika saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024 menggunakan ijazah SMA, bukan ijazah sarjana.

“Dia mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA. Kami proses dan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” kata Ahmad Zaini di Kantor KPU Kota Semarang, Senin (5/10/2026).

Menurut Zaini, nama Tika dalam surat suara Dapil III DPRD Kota Semarang juga tidak disertai gelar akademik. Hal yang sama tercantum dalam daftar calon tetap dan dokumen pencalonan yang diserahkan kepada KPU.

“Formulir yang pihaknya berikan ke kami, ijazahnya SMA,” ujarnya.

Karena itu, KPU tidak menjadikan informasi mengenai riwayat pendidikan S1 yang beredar di internet sebagai dasar penetapan syarat pencalonan Tika.

“Kalau S1-nya kami kurang paham seperti apa. Tidak ada jejak S1 pun di KPU pendaftaran,” kata Zaini.

Pendidikan Minimal Caleg SMA

Zaini menjelaskan, penggunaan ijazah SMA dalam pencalonan anggota DPRD bukan merupakan pelanggaran. Sebab, pendidikan minimal calon anggota legislatif adalah SMA, MA, SMK atau sederajat.

“Karena minimal SMA, MA dan sederajat itu sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Menurut dia, mekanisme berbeda jika seorang calon mencantumkan gelar sarjana. Jika menggunakan gelar S1, calon harus menyerahkan ijazah sarjana untuk diverifikasi.

“Kalau dia menggunakan gelar S.Pd., S.A., atau gelar lainnya, dia harus menggunakan ijazah S1 di KPU. Tapi karena dia tidak menggunakan gelar, dia menggunakan pendidikan terakhirnya SMA,” katanya.

Ijazah Diverifikasi Sesuai Jenjang

KPU juga memiliki mekanisme verifikasi terhadap dokumen pendidikan calon anggota legislatif. Untuk ijazah perguruan tinggi, verifikasi dilakukan kepada kampus yang bersangkutan. Sedangkan ijazah SMA atau sederajat diverifikasi melalui instansi pendidikan yang berwenang.

“Kalau S1 kita ke kampus. Kalau SMA kita bekerja sama dengan dinas pendidikan,” ujar Zaini.

KPU membentuk kelompok kerja untuk memeriksa dokumen persyaratan calon, termasuk memastikan ijazah yang diserahkan benar-benar diterbitkan oleh lembaga pendidikan terkait.

“Jadi ijazah yang dilegalisir diperiksa oleh mereka dan dinyatakan memang dikeluarkan oleh lembaga yang bersangkutan,” katanya.

Terkait kemungkinan penggunaan gelar S1 pada alat peraga kampanye atau materi lain di luar dokumen pencalonan, Zaini menyebut pengawasan tidak sepenuhnya berada di KPU. Pengawasan alat peraga juga menjadi ranah Bawaslu.

“Kalau alat peraga kami tidak bisa memantau secara penuh karena itu juga menjadi ranah Bawaslu dalam pemantauan,” ujarnya.

Zaini menambahkan, penggunaan ijazah SMA dalam pencalonan anggota DPRD Kota Semarang bukan hal yang jarang. Pada Pemilu 2024, banyak calon menggunakan ijazah SMA karena jenjang tersebut memang merupakan syarat pendidikan minimal.

“Kalau rata-rata menggunakan SMA karena kan itu syarat minimal,” pungkasnya.(rd)

Terkait Tag

Terkait Katagori