JATENGEKSPOS.COM – Pengembangan bisnis digital tidak hanya membutuhkan kesiapan teknologi dan infrastruktur, tetapi juga kepastian hukum yang menjadi pijakan dalam setiap prosesnya. Hal itu menjadi perhatian PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Selasa (22/9/2026).
Bagi PLN Icon Plus, kerja sama ini bukan sekadar mekanisme ketika persoalan hukum muncul. Pendekatan yang dibangun juga diarahkan pada upaya pencegahan, dengan menghadirkan pertimbangan hukum dalam proses bisnis sejak tahap perencanaan.
Langkah tersebut menjadi penting seiring aktivitas PLN Icon Plus yang terus berkembang, mulai dari pembangunan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi, pengelolaan aset, kerja sama dengan mitra, hingga penyediaan berbagai layanan digital.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, mengatakan pertumbuhan bisnis perlu berjalan seiring dengan penguatan tata kelola perusahaan.
“Pertumbuhan bisnis harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik. Kepastian hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses bisnis PLN Icon Plus dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Chipta.
Menurut Chipta, penguatan aspek hukum dibutuhkan agar perusahaan dapat mengambil keputusan dan menjalankan kegiatan usaha dengan memperhitungkan potensi risiko sejak awal. Dengan demikian, tata kelola tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan aturan, tetapi juga menjadi fondasi dalam menjaga keberlangsungan bisnis.
Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, mengatakan keberadaan perspektif hukum sejak awal dapat membantu perusahaan menjalankan kegiatan secara lebih tertib sekaligus mengantisipasi persoalan yang mungkin muncul di kemudian hari.
“Pendampingan hukum memiliki nilai strategis bukan hanya ketika suatu persoalan telah muncul, tetapi justru sejak sebuah keputusan atau kegiatan direncanakan. Dengan adanya perspektif hukum yang memadai sejak awal, kami berharap setiap proses bisnis dapat berjalan lebih prudent, tertib administrasi, serta mampu memitigasi potensi risiko di kemudian hari,” kata Leandra.
Dalam PKS tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pengembalian atau pemulihan aset, serta kerja sama dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Bagi PLN Icon Plus, ruang lingkup tersebut berkaitan langsung dengan dinamika kegiatan perusahaan. Pengembangan infrastruktur dan layanan digital melibatkan berbagai aspek, termasuk pengelolaan aset dan hubungan dengan mitra maupun pemangku kepentingan, yang membutuhkan proses bisnis dengan landasan hukum yang jelas.
Leandra menilai, penandatanganan PKS menjadi awal dari kerja sama yang perlu diterjemahkan dalam koordinasi dan komunikasi yang berjalan secara nyata.
“Bagi kami, keberhasilan kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Yang lebih penting adalah bagaimana kesepakatan ini dapat diterjemahkan menjadi koordinasi yang aktif, komunikasi yang terbuka, dan langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyampaikan terima kasih atas kepercayaan PLN Icon Plus kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk membangun sinergi dalam penanganan aspek hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PLN Icon Plus atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, komunikasi dan koordinasi dapat terus terjaga, serta dukungan hukum yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas masing-masing pihak,” ujar Shinta.
Kerja sama PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul menjadi bagian dari upaya membangun proses bisnis yang tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan, tetapi juga pada kepatuhan dan tata kelola yang baik. Bagi PLN Icon Plus, kepastian hukum menjadi salah satu fondasi untuk memastikan pengembangan infrastruktur dan layanan digital dapat terus berjalan secara tertib dan berkelanjutan.(rd)









