JATENGEKSPOS.COM – Ancaman penurunan muka tanah di Kota Semarang kembali menjadi perhatian. Di kawasan Semarang Utara, laju penurunan tanah disebut mencapai sekitar 12 sentimeter per tahun.
Persoalan tersebut dinilai semakin kompleks karena Semarang juga menghadapi ancaman banjir dan rob. DPRD Kota Semarang pun meminta pengendalian pembangunan dan alih fungsi lahan diperketat.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan, pembangunan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan tidak semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi.
Hal itu disampaikan dalam Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang bertajuk “Konsistensi Penataan Ruang dalam Mendukung Pembangunan di Kota Semarang” di Hotel Quest Semarang, Kamis (24/9/2026).
“Kami dewan mendorong setiap pembangunan harus dibatasi dengan undang-undang tata ruang dan disesuaikan dengan Perda Kota Semarang tentang RTRW,” kata Suharsono.
Ia menyoroti perubahan lahan resapan menjadi perumahan, kawasan komersial maupun industri. Menurutnya, semakin banyak lahan yang tertutup bangunan, beton dan aspal, kemampuan tanah menyerap air juga dapat berkurang.
“Pengembangan pembangunan yang dilakukan harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Sekecil apa pun kegiatan yang dibangun sekarang, jangan sampai nantinya berdampak negatif yang juga dirasakan generasi berikutnya,” ujarnya.
Suharsono meminta lahan hijau dan persawahan di kawasan Semarang atas tetap dijaga. Kawasan tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menahan dan menyerap air sebelum mengalir ke wilayah Semarang bawah.
“Ketika pembangunan massif, tentu akan berdampak pada wilayah Semarang bawah menerima limpahan air secara langsung tanpa penahan oleh pohon maupun area resapan yang saat ini berubah menjadi bangunan, beton dan aspal,” katanya.
Pembangunan Wajib Sediakan Sumur Resapan
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Ferry Kuntoaji mengatakan, setiap pembangunan maupun perubahan bangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Menurut Ferry, ketentuan tersebut juga mencakup penyediaan sumur resapan.
“Setiap izin yang dikeluarkan diberikan rekomendasi, termasuk pengusaha harus membuat sumur resapan. Begitu juga rumah tinggal harus memiliki sumur resapan,” jelasnya.
Pemanfaatan lahan juga harus memperhatikan ruang terbuka hijau dan kebutuhan parkir agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Kota Semarang Bagas Iryanto menegaskan, alih fungsi lahan harus mengikuti aturan penggunaan tanah dan tata ruang yang berlaku.
“Setiap alih fungsi lahan harus ada izinnya terkait tata aturan penggunaan tanah. Selain itu, mengacu sesuai tata ruang, lahan itu untuk apa,” pungkas Bagas.(rd)











