JATENGEKSPOS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang memastikan program Informasi Data Pajak melalui QR Code Online (IQRO) tidak berkaitan dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Program tersebut murni bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah melalui digitalisasi pendataan dan pembayaran pajak.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Diah Supartiningtias, mengatakan masih ditemukan kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap pemasangan stiker IQRO merupakan bagian dari sensus ekonomi yang diselenggarakan pemerintah pusat.
Menurutnya, anggapan tersebut tidak benar karena kedua program memiliki tujuan yang berbeda.
“Sensus Ekonomi merupakan program nasional yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun untuk memotret kondisi perekonomian Indonesia. Sementara IQRO adalah inovasi Bapenda Kota Semarang untuk memperbarui data objek pajak sekaligus mempermudah pelayanan kepada wajib pajak,” ujarnya.
Melalui stiker yang dilengkapi QR Code, masyarakat dapat mengetahui informasi objek pajak sekaligus mengakses layanan pembayaran secara digital. Selain itu, sistem tersebut juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengajukan perubahan data apabila terdapat perubahan luas tanah, luas bangunan, kepemilikan, alamat, maupun kondisi objek pajak lainnya.
Setiap perubahan data yang diajukan nantinya akan diverifikasi langsung oleh petugas agar informasi yang tersimpan dalam sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Diah menegaskan, pendataan melalui IQRO tidak identik dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Besaran pajak akan dihitung berdasarkan kondisi riil objek pajak sehingga dapat meningkat, tetap, bahkan menurun apabila terdapat perubahan yang memengaruhi nilai objek pajak.
“Tujuan kami bukan menaikkan pajak, tetapi memastikan data yang dimiliki benar dan sesuai kondisi di lapangan. Kalau objek pajaknya berubah, tentu nilai pajaknya akan menyesuaikan secara adil,” katanya.
Program IQRO mulai dilaksanakan sejak Mei 2026 dan akan terus diperluas hingga September mendatang. Pendataan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat basis data perpajakan daerah.
Untuk menjaga keamanan masyarakat, Bapenda juga mengingatkan agar warga hanya menerima petugas yang membawa surat tugas dan kartu identitas resmi.
“Semua petugas lapangan kami dibekali surat tugas dan ID card resmi. Masyarakat berhak meminta petugas menunjukkan identitas sebelum melakukan pendataan,” tegas Diah.
Selain mendukung pembayaran pajak secara digital, IQRO menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik Pemerintah Kota Semarang. Pendataan mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, hingga Pajak Kendaraan Bermotor yang dikelola bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dengan sistem berbasis QR Code tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi perpajakan, memperbarui data objek pajak, serta melakukan pembayaran secara cepat, aman, dan transparan tanpa harus datang ke kantor Bapenda.(rd)










