Kalahkan Bunga Deposito, Kemenkeu Ungkap SBN Bisa Tawarkan Imbal Hasil 7 Persen

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM– Masyarakat memiliki sejumlah pilihan untuk menempatkan dana, salah satunya melalui Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kementerian Keuangan menyebut instrumen tersebut menawarkan imbal hasil yang kompetitif dibandingkan deposito.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Deni Ridwan, mengatakan kupon SBN dapat mencapai sekitar 7 persen, sedangkan bunga deposito berada di kisaran 2-3 persen.

“Kalau dibandingkan dengan investasi hanya di simpanan, SBN atau SBSN merupakan investasi yang lebih menarik. Kalau di deposito, mungkin bunga atau kuponnya sekitar 2-3 persen. Tapi kalau di instrumen SBN bisa mencapai 7 persen,” kata Deni dalam Seminar Manfaat Sukuk Negara, Senin (10/8/2026).

Menurut Deni, keunggulan SBN dan SBSN tidak hanya terletak pada tingkat kupon. Dari sisi perpajakan, imbal hasil instrumen tersebut juga dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan deposito.

Ia menyebut pajak atas imbal hasil SBN dan SBSN sebesar 10 persen, sementara bunga deposito dikenakan pajak hingga 20 persen.

“Di deposito, pajaknya bisa 20 persen. Tapi di SBN atau SBSN, pajaknya hanya 10 persen,” ujarnya.

SBN sendiri merupakan surat berharga yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai kebutuhan negara. Sementara SBSN atau sukuk negara merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

Peluang investasi surat berharga negara juga akan kembali dibuka melalui penerbitan Sukuk Ritel SR025.

DJPPR Kemenkeu menjadwalkan penerbitan SR025 pada 21 Agustus 2026, dengan masa penawaran yang diperkirakan berlangsung hingga 16 September 2026.

SR025 akan ditawarkan dalam dua pilihan tenor, yakni SR025T3 selama tiga tahun dan SR025T5 selama lima tahun.

Nilai investasi dimulai dari Rp1 juta per unit. Instrumen tersebut juga menawarkan kupon tetap yang dibayarkan setiap bulan.

Dengan karakteristik tersebut, Sukuk Ritel dapat menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan diversifikasi investasi sekaligus berinvestasi pada instrumen yang diterbitkan pemerintah.

Meski demikian, calon investor tetap perlu mencermati ketentuan produk, tenor, risiko, serta kebutuhan likuiditas sebelum membeli instrumen investasi apa pun. (rd)