Cicilan KPR Makin Berat, Pengembang Usul Bunga Floating Diberi Batas

A real estate agent offers a sample home insurance home to sign the agreement. with documents of the contract of sale or lease
A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melonjak setelah berakhirnya masa bunga promo mulai menjadi persoalan bagi sebagian pemilik rumah. Kenaikan tersebut bahkan membuat sejumlah konsumen kesulitan melanjutkan pembayaran hingga memilih melepas rumah melalui skema take over.

Dalam beberapa kasus, rumah ditawarkan dengan harga take over yang sangat rendah dibandingkan total cicilan yang telah dibayarkan. Bahkan, terdapat pemilik rumah yang menawarkan pengalihan kredit tanpa meminta uang pengganti karena tidak lagi sanggup menanggung beban cicilan.

Fenomena tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS) Syawali Pratama.

Syawali menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang memberikan batas terhadap kenaikan suku bunga KPR floating. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk mencegah lonjakan cicilan yang terlalu tinggi dan sulit diprediksi konsumen.

“Memang perlu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor perumahan. Perlu batasan-batasan, bottom-nya berapa, upper-nya berapa. Kalau turun mungkin tidak mungkin, tapi kalau naik maksimal sampai dua kali, mungkin itu bagus juga usulannya. Atau satu setengah,” kata Syawali, Kamis (27/8/2026).

Syawali menjelaskan, kenaikan cicilan setelah berakhirnya bunga promo sebenarnya telah tercantum dalam perjanjian kredit antara bank dan konsumen.

Pada masa awal KPR, bank biasanya menawarkan suku bunga promo sehingga angsuran yang dibayarkan konsumen relatif lebih rendah. Setelah masa promo berakhir, suku bunga dapat berubah sesuai ketentuan kredit yang telah disepakati.

“Contohnya ada kebijakan bank itu promo satu tahun sampai dua tahun, dia lebih rendah angsurannya. Tahun ketiga memang naik. Itu ada di rincian perjanjian saat PPJB dan penandatanganan SP3K. Nah, saat itulah kenaikan, misalnya tahun ketiga atau keempat naik,” ujarnya.

Menurut Syawali, persoalan muncul ketika kenaikan tersebut berlangsung secara bertahap selama beberapa tahun sehingga cicilan akhirnya jauh lebih tinggi dibandingkan saat konsumen pertama kali mengambil KPR.

Ia mencontohkan cicilan yang semula berada di kisaran Rp3 juta-Rp4 juta per bulan dapat meningkat hingga sekitar Rp10 juta pada tahun-tahun berikutnya.

Kenaikan suku bunga acuan maupun biaya dana perbankan juga dapat menjadi faktor yang memengaruhi penyesuaian bunga kredit.

“Tahun kelimanya mungkin terus naik, tahun keenamnya mungkin ditambah dengan tingkat SBI atau suku bunga yang naik, otomatis perbankan menaikkan itu. Perbankan tidak salah, konsumen apalagi, juga tidak mau,” katanya.

Syawali menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut bank ataupun konsumen. Menurutnya, mekanisme bunga dan perubahan cicilan telah menjadi bagian dari kesepakatan kredit.

Namun, pemerintah dinilai tetap perlu hadir untuk menjaga agar kenaikan cicilan tidak menimbulkan tekanan berlebihan bagi konsumen.

Bagi pengembang, kemampuan masyarakat membayar cicilan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem perumahan. Jika cicilan terlalu tinggi, risiko konsumen gagal membayar atau memilih menjual rumah melalui take over juga semakin besar.

“Ini sangat perlu, sangat diperlukan intervensi dari pemerintah. Salah satu sektor perumahan ini kan sektor yang harus dijaga, dilindungi. Ekosistemnya dijaga,” tutur Syawali.

Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aturan mengenai batas bawah dan batas atas perubahan bunga KPR sehingga konsumen memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai potensi kenaikan cicilan selama masa kredit.

“Kalau tidak dijaga dan tidak terkendali, memang perlu tadi batasan-batasan bottom-nya berapa, upper-nya berapa,” pungkasnya. (**)