Ahli Waris Jemaah Haji Wafat Terima Asuransi Extra Cover Garuda Indonesia

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Komitmen memberikan perlindungan dan memenuhi hak jemaah haji terus dilakukan hingga seluruh proses administrasi pasca penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M tuntas.

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi penyerahan santunan asuransi extra cover dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kepada ahli waris jemaah haji yang wafat asal Kota Surakarta dan Kota Pekalongan dari Embarkasi Solo (SOC).

Penyerahan santunan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hak-hak jemaah haji dan keluarganya tetap mendapatkan perhatian setelah berakhirnya rangkaian penyelenggaraan ibadah haji.

Acara penyerahan dihadiri Kasubdit Akomodasi dan Konsumsi Haji Kemenhaj RI Nurul Huda, Division Head Finance & Adm for Umrah, Hajj & Charter PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Gruman Jannata, serta Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Tengah Fitriyanto.

Turut hadir Kepala Kantor Kemenhaj Kota Surakarta, Kepala Kantor Kemenhaj Kota Pekalongan, serta keluarga penerima santunan sebagai ahli waris.

Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Tengah Fitriyanto mengatakan, penyerahan asuransi extra cover merupakan bagian dari pengawalan hak administratif jemaah haji hingga seluruh prosesnya selesai.

Menurutnya, keberadaan perlindungan asuransi tambahan tersebut diharapkan memberikan kepastian dan rasa aman bagi jemaah maupun keluarga, termasuk ketika menghadapi kondisi jemaah yang meninggal dunia.

“Kami memastikan seluruh hak jemaah yang wafat terpenuhi dengan baik dan cepat. Sinergi ini adalah komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik serta kepedulian mendalam kepada ahli waris jemaah,” ujar Fitriyanto.

Ia menambahkan, koordinasi antara Kemenhaj dan pihak terkait menjadi penting agar proses pemenuhan hak jemaah dapat dilakukan secara tepat dan tidak berlarut-larut.

Garuda Indonesia Tegaskan Komitmen Perlindungan Jemaah

Perwakilan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Gruman Jannata, mengatakan penyerahan extra cover merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan nasional yang terlibat dalam angkutan udara jemaah haji.

Menurutnya, selain memastikan keandalan layanan transportasi udara, Garuda Indonesia juga berkomitmen memenuhi perlindungan asuransi yang menjadi hak jemaah.

Penyerahan santunan tersebut menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada jemaah haji dan keluarga.

Kolaborasi antara Kemenhaj RI dan Garuda Indonesia menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Perlindungan jemaah tidak hanya menjadi perhatian selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji, tetapi juga mencakup pemenuhan hak administratif setelah seluruh rangkaian penyelenggaraan selesai.

Melalui penyerahan asuransi extra cover tersebut, Kemenhaj Jawa Tengah dan Garuda Indonesia menegaskan komitmen menghadirkan penyelenggaraan haji yang amanah, responsif, serta berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak jemaah.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi keluarga jemaah haji yang telah meninggal dunia sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. (rd)