Mengawinkan Medis Modern dan Syariah: RSI Sultan Agung Semarang Hadirkan Ekosistem Kedokteran Holistik Terintegrasi

A-AA+A++

Oleh: dr. Agus Ujianto, Sp.B., M.Si.Med., FISQUa
(Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang, Ketua Umum PREDIGTI, & Founder AHT-CURE)

JATENGEKSPOS.COM – Pelayanan kesehatan di era modern tidak lagi cukup hanya menyembuhkan raga. Bagi masyarakat Indonesia, kesembuhan fisik yang bersinergi dengan ketenangan jiwa dan kepastian kehalalan ikhtiar medis merupakan kebutuhan mendasar.

Menjawab kebutuhan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Lembaga Advokasi dan Koordinasi Kesehatan (LAKK) MUI secara resmi menetapkan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang sebagai Pusat Rujukan Kedokteran Tradisional Terintegrasi Syariah.

Penetapan nasional ini menandai era baru pelayanan kesehatan berbasis bukti (evidence-based medicine) yang berpadu harmonis dengan kearifan kesehatan tradisional berbasis nilai-nilai Islam yang Halal dan Thoyyib—berkualitas, aman, dan unggul. Langkah strategis ini diperkuat oleh dorongan dan pengarahan dari Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA), Prof. Dr. H. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H.

Dengan dukungan penuh dari yayasan serta pengalaman selama 56 tahun Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (FK Unissula) dalam mencetak tenaga kesehatan berprestasi, seluruh civitas hospitalia bergerak bersama melandaskan pelayanan ini pada semangat Birrul Walidain (berbakti kepada orang tua dan sesama) untuk mewujudkan Khaira Ummah (umat terbaik).

Dalam pelaksanaannya, LAKK MUI juga menggandeng jaringan rumah sakit mitra terkemuka di Indonesia, seperti RS Hermina, RS Sari Asih, dan RS Umi Makassar, guna memperluas jangkauan ekosistem kesehatan syariah terstandar secara nasional.

Bagi pemerintah, regulator, dan pemegang kebijakan kesehatan, penetapan RSI Sultan Agung sebagai rumah sakit rujukan nasional didasarkan pada delapan tugas dan tanggung jawab strategis yang taat pada hukum dan perundang-undangan berlaku. Delapan tugas tersebut meliputi:

  • Memfasilitasi penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat berbasis syariah di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTL).
  • Melaksanakan advokasi perizinan, penyusunan standar tata kelola, manajemen mutu, serta penyiapan sumber daya manusia (SDM) profesi kesehatan tradisional syariah yang terakreditasi.
  • Mengajukan rekomendasi dan sertifikasi bagi faskes yang menerapkan integrasi pelayanan kesehatan tradisional syariah.
  • Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kompetensi berkelanjutan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  • Memberikan dukungan riset dan pengembangan (R&D) pelayanan kesehatan konvensional syariah dan tradisional syariah.
  • Menguatkan literasi, edukasi, dan sosialisasi kesehatan berbasis syariah kepada masyarakat luas.
  • Memfasilitasi penggunaan logo dan identitas resmi faskes lanjutan terintegrasi syariah.
  • Menjamin kepatuhan regulasi serta memberikan laporan berkala kepada Kementerian Kesehatan RI dan MUI Pusat.

Bagi para dokter, spesialis, dan praktisi kesehatan, integrasi ini dibangun dengan satu prinsip utama: keselamatan dan mutu pelayanan pasien adalah yang utama (Patient Safety First). Model pelayanan ini dirancang pro-patient, bukan untuk ego sektoral profesi. Dokter Spesialis Konvensional tetap bertindak sebagai penanggung jawab utama pasien (captain of the ship). Seluruh tindakan komplementer syariah—seperti Hijamah (bekam medis) atau Akupunktur Syariah—harus melalui persetujuan indikasi medis DPJP Utama.

Penggunaan herbal di rumah sakit juga diatur secara ketat melalui Formularium Herbal Rumah Sakit (FHRS). Hanya produk yang terdaftar di BPOM (Obat Herbal Terstandar atau Fitofarmaka), bersertifikat Halal, serta disetujui oleh Direktur Utama atas rekomendasi PERDOKSI (Perhimpunan Kedokteran Syariah Indonesia) dan PAKSI (Perhimpunan Akupunktur dan Kedokteran Syariah Indonesia) yang dapat diresepkan. Seluruh perkembangan klinis dan intervensi spiritual dicatat secara transparan dalam lembar Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) pada Rekam Medis Elektronik (e-RM).

Ke depan, pengembangan medis syariah tidak berhenti pada terapi tradisional, melainkan merambah teknologi precision medicine seperti autologous stem cell (sel punca dari tubuh pasien sendiri) yang dipastikan Halal dan Thoyyib karena bebas dari zat kontaminatif non-halal.

Bagi masyarakat luas dan pasien, RSI Sultan Agung Semarang menghadirkan Ekosistem Layanan Kesehatan Keluarga Terintegrasi Syariah (LKTS) yang mendampingi setiap fase kehidupan keluarga melalui enam pilar utama:

  • KIA & Familia Sehat Syariah: Pendampingan kesehatan pra-nikah, persalinan santun syariah oleh tim nakes sejenis (perempuan), pencegahan stunting melalui gizi halal-thoyyib, dan penerbitan Buku Raport Keluarga Sehat Syariah.
  • Layanan Lansia & Homecare Thoyyib: Pelayanan kesehatan lansia yang memadukan medis, fisioterapi, serta bantuan tayamum dan bimbingan ibadah hingga ke rumah pasien (homecare) bagi lansia yang terbaring sakit (bedridden).
  • Kesehatan Jiwa & Ruqyah Syar’iyyah: Penanganan gangguan psikosomatis, kecemasan, adiksi, dan stres melalui kolaborasi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (Sp.KJ) dan Praktisi Syariah. Tindakan Ruqyah Syar’iyyah dilakukan secara rasional, terstandar medis, bebas dari unsur mistis, dan aman bagi pasien.
  • Layanan Paliatif Syariah (Husnul Khatimah Care): Pendampingan bagi pasien dengan penyakit kronis stadium akhir yang memadukan pengurang rasa nyeri medis modern dengan bimbingan doa, talqin, dan penguatan mental keluarga.
  • Kesehatan Sekolah & Pesantren: Pembentukan Poskestren Terpadu dan kader Santri Husada di pesantren-pesantren untuk skrining kesehatan berkala.
  • Kesehatan Kerja Syariah: Edukasi keselamatan dan kesehatan kerja berbasis prinsip-prinsip syariah.

Untuk menjamin kemudahan akses dan kepastian penanganan, dibangun alur rujukan terstruktur dari Faskes Tingkat Pertama (Klinik Pratama / Poskestren) menuju RSI Sultan Agung Semarang. Pasien dengan kondisi darurat (red flags) seperti sesak napas berat, serangan jantung, atau penurunan kesadaran akan langsung ditangani di IGD Utama tanpa menunda tindakan medis darurat. Sementara pasien dengan keluhan psikosomatis, nyeri kronis (migrain atau nyeri punggung), atau penyakit degeneratif dirujuk secara berencana ke Poliklinik Terpadu untuk mendapatkan terapi medis dan pendampingan syariah.

Setiap pasien yang keluar rawat inap dibekali Buku Saku Panduan Kesehatan Mandiri Pasien, yang berisi jadwal obat, panduan herbal halal, tata cara tayamum dan shalat saat sakit, serta doa dan self-ruqyah mandiri di rumah.

Penetapan RSI Sultan Agung Semarang sebagai Pusat Rujukan Kedokteran Tradisional Terintegrasi Syariah oleh MUI Pusat adalah wujud nyata komitmen dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang Rahmatan lil ‘Alamin. Dengan memadukan kecanggihan sains medis, kearifan pengobatan tradisional syariah, serta sistem pelayanan yang aman dan transparan, masyarakat kini memiliki kepastian ikhtiar berobat yang tidak hanya menyembuhkan raga, tetapi
juga menenangkan jiwa.(rd)

Terkait Tag

Terkait Katagori