JATENGEKSPOS.COM – PT Pegadaian (Persero) buka suara terkait pemberitaan mengenai barang jaminan yang diduga milik pihak lain dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian. Pegadaian menyatakan telah menjalankan prosedur penerimaan barang jaminan dan proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabag Humas dan Protokol PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Yela Aditya mengatakan, terdapat empat unit layanan Pegadaian yang menerima barang jaminan dari nasabah berinisial LW dan VH. Keempat unit tersebut yakni UPS Masjid Agung, UPC Sriwijaya, UPC Mrican, dan UPC Kedungmundu.
Menurut Yela, berdasarkan perjanjian kredit, nasabah yang bersangkutan telah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran, sehingga masuk kategori wanprestasi. Kondisi tersebut membuat barang jaminan memasuki proses lelang.
“Terhadap barang jaminan yang telah memasuki periode lelang, PT Pegadaian melakukan tahapan lelang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” demikian keterangan Pegadaian.
Pegadaian menjelaskan, dalam menerima barang jaminan, perusahaan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 120 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan tersebut, pada prinsipnya, mengatur bahwa pihak yang menyerahkan barang bergerak sebagai jaminan kepada penyelenggara usaha jasa pembiayaan dianggap sebagai pemilik barang tersebut.
Aturan itu juga memberikan dasar perlindungan bagi penyelenggara gadai apabila di kemudian hari diketahui barang jaminan berasal dari tindak kejahatan atau perbuatan melanggar hukum lainnya, sepanjang penyelenggara telah menerapkan prinsip mengenal pengguna jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Yela menegaskan, Pegadaian telah menerapkan prosedur penerimaan barang jaminan serta prinsip mengenal pengguna jasa dalam transaksi tersebut. Penerimaan barang dilakukan berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan oleh pihak yang menyerahkan barang saat transaksi berlangsung.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Pegadaian menyebut telah menyerahkan barang jaminan kepada penyidik kepolisian berdasarkan Surat Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri setempat yang disampaikan sesuai prosedur.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pemenuhan proses hukum yang sedang berjalan. Pegadaian menegaskan menghormati penanganan perkara oleh aparat penegak hukum dan siap memberikan dukungan maupun informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga menyatakan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap hukum, serta penyelesaian persoalan secara profesional.
Pegadaian menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengutamakan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi.
Perusahaan juga menyatakan tetap berupaya melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat di tengah berlangsungnya proses hukum terkait barang jaminan tersebut.
Hingga proses hukum berjalan, Pegadaian menyatakan akan menghormati setiap tahapan penanganan perkara dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(**)











