JATENGEKSPOS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai sekitar Rp70,2 triliun dapat membantu memperkuat keuangan pemerintah daerah (pemda) yang tengah menghadapi tekanan fiskal.
Dana tersebut dinilai berpotensi membantu sejumlah pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 431 pemerintah daerah masih menunggu penyaluran DBH Tahun Anggaran 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 31 pemerintah provinsi, 317 pemerintah kabupaten, dan 83 pemerintah kota.
Tito mengatakan pencairan DBH dapat menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi persoalan keuangan yang dialami sejumlah daerah.
“Kalau DBH ini dibayarkan, maka PPPK di sebagian besar daerah ini beres. Kecuali daerah-daerah itu tidak memiliki DBH atau mengalami DBH kurang bayar,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Tito, nilai DBH kurang bayar tercatat sekitar Rp83,5 triliun. Sementara itu, nilai DBH lebih bayar mencapai sekitar Rp13,3 triliun.
Setelah dilakukan perhitungan melalui mekanisme saling mengurangi, nilai kewajiban bersih pemerintah pusat yang perlu disalurkan kepada pemerintah daerah mencapai sekitar Rp70,2 triliun.
Rincian DBH kurang bayar meliputi DBH pajak sebesar Rp43,3 triliun dan DBH sumber daya alam (SDA) sekitar Rp40,2 triliun.
Adapun DBH lebih bayar terdiri atas DBH pajak sebesar Rp1,2 triliun, DBH SDA sekitar Rp9,6 triliun, serta DBH sawit sebesar Rp2,3 triliun.
Selain mendorong penyelesaian penyaluran DBH, pemerintah juga menyiapkan skema dukungan bagi daerah yang tidak memiliki alokasi dana bagi hasil atau masih mengalami kekurangan anggaran.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah penambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU). Tito mengatakan skema tersebut telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Caranya dengan top up DAU. Skema itu sudah disiapkan oleh Bapak Menteri Keuangan. Mudah-mudahan masalah PPPK ini bisa diatasi,” ujarnya.
Kemendagri bersama Kementerian Keuangan juga terus melakukan rekonsiliasi data keuangan pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan kondisi fiskal serta memastikan kebutuhan anggaran masing-masing daerah dapat dihitung secara lebih akurat.
Tito menegaskan pemerintah tidak mempertimbangkan kebijakan merumahkan maupun memberhentikan PPPK sebagai solusi atas tekanan fiskal yang dialami daerah.
Menurutnya, pemerintah akan mengutamakan langkah efisiensi anggaran, optimalisasi pendapatan daerah, penyelesaian pembayaran DBH, serta dukungan melalui skema top up DAU.
“Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan, apalagi memberhentikan PPPK. Ini bisa menimbulkan permasalahan tersendiri,” tegasnya.
Selain dukungan pemerintah pusat, Tito meminta kepala daerah meningkatkan kemampuan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, peningkatan PAD harus dilakukan secara inovatif dan tidak menambah beban masyarakat maupun mengganggu aktivitas dunia usaha.
Pemerintah berharap pencairan DBH Rp70,2 triliun dapat memperkuat kas pemerintah daerah, menjaga kelancaran pembayaran gaji pegawai, serta memastikan pelayanan publik dan program pembangunan tetap berjalan. (rd)








