JATENGEKSPOS.COM – Pemerintah Kota Semarang akan mempercepat penagihan pajak daerah yang masih tertunggak setelah DPRD Kota Semarang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang, Kamis (30/7/2026).
Persetujuan DPRD menjadi pijakan bagi Pemkot Semarang untuk melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD 2026 sekaligus penyusunan APBD Tahun 2027. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengapresiasi pembahasan yang berlangsung lancar hingga akhirnya Raperda dapat disahkan menjadi Perda.
“Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik dan mendapat persetujuan DPRD. Hasil ini akan menjadi dasar untuk penyusunan perubahan anggaran maupun penganggaran tahun 2027,” ujar Agustina.
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian Pemkot adalah penyelesaian tunggakan pajak daerah. Menurut Agustina, pemerintah sedang menyiapkan sejumlah strategi agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.
“Kami sedang menyiapkan berbagai formula untuk mempercepat penagihan pajak yang masih tertunggak. Salah satunya dengan melibatkan lurah dan camat agar proses penagihan lebih efektif,” katanya.
Ia menjelaskan, aparatur wilayah nantinya akan diberikan peran tambahan untuk membantu pemerintah menjangkau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
“Kami akan mencoba penagihan pajak melalui kelurahan. Akan ada tambahan tugas kepada lurah dan camat untuk ikut membantu proses penagihan pajak yang tertunggak,” jelasnya.
Selain mengejar peningkatan PAD, Pemkot Semarang juga terus mendorong percepatan realisasi belanja daerah. Hingga semester pertama 2026, penyerapan anggaran telah mencapai 50,2 persen.
Agustina mengatakan percepatan akan difokuskan pada proyek-proyek pembangunan fisik yang saat ini masih berada dalam tahapan pengadaan barang dan jasa.
“Proses lelang ditargetkan selesai pada periode Juni hingga Agustus sehingga pekerjaan fisik bisa segera berjalan dan target pembangunan dapat tercapai,” ungkapnya.
Meski menggenjot percepatan, Agustina mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan program.
“Kami ingin seluruh program berjalan sesuai target, tetapi tetap memperhatikan aspek administrasi dan ketentuan hukum. Sinkronisasi antar-OPD harus terus diperkuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.









