JATENGEKSPOS.COM-Lebih dari sebulan setelah dugaan pengeroyokan terhadap advokat Mahir Maulana Jaya (27) di Jalan Veteran, Kota Semarang, proses hukum kasus tersebut dinilai belum memberikan kepastian bagi korban.
Kondisi itu mendapat sorotan dari advokat Dio Hermansyah Bakrie. Ia mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang dilaporkan sehari setelah kejadian tersebut.
Dio menilai, penyidik Polrestabes Semarang semestinya segera memberikan kejelasan mengenai status hukum N, yang disebut sebagai terduga pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Korban ini seorang advokat dan anggota Ikadin Jawa Tengah. Saya kira penyidik harus menerapkan profesionalisme yang tinggi,” kata Dio, Senin (14/9/2026).
Peristiwa itu terjadi pada 1 Agustus 2026. Saat itu Mahir bersama sejumlah rekannya berada di Jalan Veteran. Keributan kemudian terjadi dan Mahir berusaha melerai.
Namun, upaya tersebut justru berujung pada kekerasan terhadap dirinya.
Dio mengatakan, berdasarkan video yang telah dilihatnya, Mahir diduga dicekik atau dipiting sebelum dipukul hingga terjatuh dan kehilangan kesadaran.
Tidak berhenti di situ, korban disebut masih mendapatkan tendangan ketika sudah dalam kondisi pingsan.
“Dicekek dulu, dipiting, kemudian dipukul sampai jatuh pingsan. Bahkan ketika sudah pingsan masih ditendang kepalanya,” ujarnya.
Menurut Dio, rangkaian kekerasan tersebut membuat perkara tidak layak dipandang hanya sebagai persoalan penganiayaan biasa. Ia menyebut dugaan peristiwa tersebut mengarah pada pengeroyokan.
Ironisnya, kata Dio, Mahir justru berada di lokasi untuk mencegah keributan semakin meluas.
“Korban sebenarnya hanya berusaha memisahkan keributan. Tetapi malah menjadi sasaran,” katanya.
Laporan Sudah Berjalan, Tersangka Belum Jelas
Pihak korban telah melaporkan perkara tersebut kepada polisi pada 2 Agustus 2026, sehari setelah kejadian. Visum terhadap korban juga telah dilakukan.
Polrestabes Semarang kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/1140/VIII/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 6 Agustus 2026.
Selain itu, diterbitkan pula Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Gas Lidik/1140.b/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim pada tanggal yang sama.
Perkembangan penanganan perkara juga telah disampaikan melalui SP2HP Nomor SP2HP/1456/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim.
Namun, serangkaian dokumen tersebut hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka.
Dio menilai kondisi itu menjadi persoalan serius karena korban masih harus menanggung dampak dari kejadian tersebut.
Secara fisik, kondisi Mahir disebut mulai membaik. Namun, trauma psikologis masih dirasakan hingga sekarang.
“Ketraumannya masih sampai sekarang. Apalagi korban masih dalam keadaan tidak bisa beracara,” ungkapnya.
Bagi Dio, kepastian hukum menjadi penting bukan hanya bagi korban, tetapi juga untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
Ia meminta penyidik tidak melihat latar belakang pihak yang dilaporkan.
“Jangan mentang-mentang pelaku N merupakan anak dari pengusaha besar, kemudian hukum tidak ditegakkan. Hukum harus tetap ditegakkan,” tegasnya.
Bukti Disiapkan untuk Komisi III DPR RI
Karena proses hukum dinilai belum memberikan kepastian, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyiapkan langkah lain.
Dio menyebut kuasa hukum korban, Hubertus Boedhy Koeswharto SH atau Boedhy Lahong, telah mengirimkan surat dan bukti-bukti perkara kepada Komisi III DPR RI.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta perhatian serta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
“Kami sudah mengirimkan surat dan bukti-bukti ke Komisi III untuk meminta keadilan supaya kasus ini tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun,” kata Dio.
Ia menyebut sejumlah bukti, termasuk video kejadian, telah disiapkan untuk dipaparkan dalam forum tersebut.
Dio juga membuka kemungkinan adanya dugaan intervensi pihak tertentu yang menyebabkan proses penyidikan berjalan lambat.
Namun, menurutnya, dugaan tersebut nantinya dapat diuji melalui proses pemeriksaan dan pemanggilan pihak-pihak terkait di Komisi III DPR RI.
“Kalau nanti dari Komisi III dipanggil, akan terurai semuanya siapa di belakang atau aktor intelektual yang menghambat penyidikan ini,” ujarnya.
Siapkan Gugatan Jika Tak Ada Kepastian
Tak hanya mengadu ke DPR RI, pihak korban juga menyiapkan langkah hukum melalui pengadilan.
Dio mengatakan, apabila setelah berbagai upaya dilakukan tetap tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara, pihak korban akan mempertimbangkan gugatan terhadap penyidik.
“Apabila dalam penyidikannya tetap berhenti, pihak pengacara korban akan melakukan upaya gugatan ke pengadilan terkait perbuatan melawan hukum kepada penyidik,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk memperpanjang persoalan, tetapi sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum bagi korban.
Dio berharap penyidik Polrestabes Semarang segera menuntaskan proses penyelidikan berdasarkan alat bukti yang telah tersedia.
“Jadi saya kira penyidik harus lebih profesional. Terlepas nanti perkara ini ditindaklanjuti atau tidak, kalau tetap dipanggil ke Komisi III DPR RI, semuanya akan terbuka,” tandasnya.









