Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana Anak

A-AA+A++

JATENGESKPOS.COM, – Akhir-akhir ini, kasus perundungan (bullying) yang melibatkan anak di bawah umur semakin sering terjadi. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan tumbuh kembang secara optimal.

Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian perkara yang melibatkan anak lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, dikenal mekanisme diversi sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ketentuan mengenai diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam sistem peradilan pidana anak, terdapat prinsip-prinsip perlindungan anak yang harus dijunjung tinggi, yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang, serta penghargaan terhadap partisipasi anak.

Perlindungan hukum bagi anak merupakan upaya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan melindungi mereka dari berbagai bentuk pelanggaran hukum. Perlindungan tersebut mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan dan masa depan anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.

Inti dari Sistem Peradilan Pidana Anak adalah mengutamakan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan seperti semula, bukan pembalasan.

Berdasarkan prinsip tersebut, lahirlah konsep diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Mengacu pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi memiliki beberapa tujuan, yaitu:

  1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak.
  2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.
  3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelesaian perkara.
  5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, musyawarah diversi melibatkan anak, orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, korban, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mencapai kesepakatan melalui pendekatan keadilan restoratif. Dalam proses tersebut, hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan bertindak sebagai fasilitator diversi.

Apabila kesepakatan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan hukum acara peradilan pidana anak. Namun demikian, hakim tetap wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi dalam menjatuhkan putusan.

Peraturan Mahkamah Agung tersebut juga menegaskan bahwa diversi dapat diterapkan terhadap anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang pernah menikah tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu, tahapan musyawarah diversi mengharuskan fasilitator memberikan kesempatan kepada:

  • Anak untuk menyampaikan keterangan terkait dakwaan yang ditujukan kepadanya.
  • Orang tua atau wali untuk menjelaskan kondisi anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.
  • Korban, anak korban, atau orang tua/wali korban untuk menyampaikan tanggapan serta harapan penyelesaian perkara.

Pada akhirnya, pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak. Melalui pendekatan ini, anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Dio Hermansyah
Tenaga Ahli Dinas Pendidikan Kota Semarang