JATENGEKSPOS.COM – Pakuwon Group yang berencana membangun Pakuwon Mall di kawasan Gombel Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh terhadap dampak perbaikan rumah warga di sekitar proyek pembangunan. Pihak Pakuwon Group memastikan sebanyak 14 unit rumah warga yang terdampak akan diperbaiki secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing pemilik rumah.
General Affair Pakuwon Group Iful Novianto, menjelaskan bahwa kedatangan timnya bersama instansi terkait ke pemukiman warga hari ini merupakan rangkaian kunjungan ketiga dalam proses tindak lanjut perbaikan rumah.
“Kunjungan pertama kita survei awal untuk melihat kondisi 14 rumah tersebut. Survei kedua, kita membawa para vendor atau mandor untuk menghitung metode dan estimasi biaya perbaikan. Karena di perusahaan kami ada mekanisme tender, proses tersebut membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Nah, hari ini adalah kunjungan ketiga untuk silaturahmi sekaligus menyampaikan bahwa mandor kami sudah siap. Sekarang tinggal menyesuaikan kapan warga siap rumahnya diperbaiki,” kata Iful disela-sela kunjungan ke beberapa rumah warga terdampak proyek Pakuwon Mall Semarang pada Rabu, (12/8/2026).
Dia menambahkan, jadwal pengerjaan sangat fleksibel dan menghormati kondisi sosial warga setempat.
“Ada warga yang minta ditunda dulu karena sedang berduka, ya kami tunggu sampai 7 atau 40 harinya selesai. Namun ada juga yang siap besok, ya langsung kami kerjakan. Hingga saat ini sudah ada empat warga yang menandatangani kesepakatan perbaikan,” imbuhnya.

Terkait dengan tingkat kerusakan 14 rumah warga tersebut, Iful menyebut secara umum masuk dalam kategori minor hingga mendekati major, seperti retakan dinding di beberapa titik akibat karakteristik kawasan Gombel yang tergolong tanah bergerak.
Pihaknya memastikan perbaikan tidak sekadar penambalan estetika (touch up) saja. Namun untuk dinding retak, tim akan melubangi, menjahit struktur dinding, lalu mencor kembali agar merekat kuat.
Ia menjelaskan kerusakan minor ini meliputi retakan fisik dinding, sedangkan kategori major mencakup kerusakan struktur seperti lantai bergeser atau pintu yang tidak bisa dibuka.
“Tim memprioritaskan penanganan retakan agar tidak membesar menjadi kerusakan mayor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iful mengungkapkan, jauh sebelum pengerjaan proyek dimulai, Pakuwon telah bekerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk melakukan preliminary survey atau pemetaan awal kondisi bangunan dalam radius 150 meter dari area proyek.
“Kami sebenarnya memiliki buku panduan kondisi awal seluruh rumah dalam radius 150 meter yang sudah difoto dan didokumentasikan. Jadi kalau ada komplain retak, kami bisa cek apakah retakan itu sudah ada dari dulu lalu melebar, atau baru. Namun kami tidak ingin memperdebatkan siapa yang benar atau salah. Prinsipnya, selama ada keluhan dari warga, kami komitmen turun tangan untuk memperbaiki,” tegas Iful.
Mengingat masa pengerjaan proyek mixed-use ini tergolong panjang yakni sekitar 3 hingga 4 tahun ke depan, pihaknya menegaskan tidak membuka skema kompensasi berupa ganti untung atau pembelian tanah. Pihaknya berkomitmen terus membuka saluran komunikasi melalui pengurus RT dan RW setempat agar setiap keluhan warga dapat segera ditindaklanjuti.
“Opsi ganti untung belum ada dalam skema kami, tapi kami berkomitmen segera menindaklanjuti keluhan warga terkait dengan kerusakan rumah akibat proyek ini,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Ferry Kuntoaji, mengatakan pemerintah kota akan mengawal proses perbaikan rumah warga terdampak.
Menurut Ferry, kewajiban perbaikan tidak berhenti pada satu kali pengerjaan. Selama aktivitas proyek masih berlangsung, warga dapat kembali mengajukan laporan apabila muncul kerusakan baru yang berkaitan dengan pekerjaan proyek.
“Pakuwon dari dulu memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan yang terjadi di area pekerjaan Pakuwon. Perbaikannya juga tidak cuma satu kali, tetapi selama proyek itu berjalan dan tidak asal menempel, melainkan sesuai standar teknis,” kata Ferry.
Distaru juga menyebut perbaikan memiliki mekanisme garansi. Dengan demikian, warga masih memiliki ruang untuk meminta perbaikan kembali apabila kerusakan muncul setelah pekerjaan dilakukan.
Pakuwon bahkan disebut tetap bersedia menangani kerusakan yang ditemukan setelah 17 Agustus 2026 selama kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas proyek.
Di tengah munculnya keluhan warga, Distaru menegaskan bahwa aktivitas Pakuwon di kawasan tersebut saat ini belum masuk tahap pembangunan gedung.
Ferry menjelaskan izin yang diterbitkan pemerintah kota baru mencakup penataan atau pematangan lahan. Sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan belum diterbitkan.
“Pakuwon ini izinnya yang sudah kami keluarkan baru untuk penataan lahan. Jadi belum melakukan pembangunan. Kami juga belum mengeluarkan PBG. Saat ini masih perbaikan kondisi fisik di lapangan,” ujarnya.
Kondisi ini membuat pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pematangan lahan menjadi krusial. Terlebih, pekerjaan proyek sudah menimbulkan keluhan dari warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi.
Di sisi lain, Pakuwon menilai proyek tersebut juga membawa dampak ekonomi bagi kawasan Gombel. Iful menyebut pembangunan kawasan komersial tersebut telah menyerap sekitar 4.000 tenaga kerja selama tahap pematangan lahan dan pembangunan.
Jumlah tersebut diperkirakan meningkat hingga sekitar 10.000 tenaga kerja ketika pusat perbelanjaan mulai beroperasi.
“Nanti bisa dibayangkan di sini hadir mal terbesar nomor dua se-Indonesia. Kawasan Gombel yang dulu seperti ini kemudian hadir mal yang besar. Salah satu dampaknya adalah serapan tenaga kerja,” katanya. (rd)









