Kemendag Tegaskan Minyakita Tidak Gunakan APBN

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM– Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan program minyak goreng rakyat Minyakita tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasokan Minyakita berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban produsen dan eksportir minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri sebelum memperoleh hak ekspor.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengatakan masih terdapat anggapan bahwa Minyakita merupakan minyak goreng bersubsidi yang seluruh pembiayaannya ditanggung pemerintah.

Menurutnya, anggapan tersebut perlu diluruskan karena Minyakita dipasok melalui kontribusi produsen minyak sawit yang melakukan kegiatan ekspor.

“Perlu kami sampaikan bahwa DMO Minyakita ini adalah kontribusi dari produsen yang melakukan ekspor. Jadi tanpa menggunakan APBN,” kata Nawandaru dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Selasa (4/8/2026).

Nawandaru menjelaskan, DMO merupakan kebijakan yang mewajibkan produsen atau eksportir minyak sawit mengalokasikan sebagian produksinya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi salah satu syarat sebelum perusahaan memperoleh izin atau hak untuk melakukan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Melalui skema tersebut, produsen menyalurkan minyak goreng rakyat yang dipasarkan dengan merek Minyakita.

Karena bergantung pada mekanisme DMO, jumlah pasokan Minyakita di dalam negeri memiliki keterkaitan dengan perkembangan ekspor produk turunan kelapa sawit.

“Ini yang perlu kami tegaskan kembali,” ujarnya.

Ia menyebut, ketika aktivitas ekspor meningkat, kewajiban produsen dalam menyediakan pasokan minyak goreng untuk pasar domestik juga berpotensi bertambah.

Dengan demikian, peningkatan ekspor dapat mendorong kenaikan ketersediaan Minyakita di berbagai daerah.

Kemendag mencatat realisasi DMO Minyakita pada Juli 2026 mencapai 122.745 ton.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Juni 2026 setelah realisasi pasokan sempat mengalami penurunan cukup tajam pada periode Februari hingga Mei.

“Di Juni, dan saat ini sudah lewat Juli, ini sudah mengalami kenaikan di atas 100 ribu ton. Kami berharap beberapa waktu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan para produsen untuk mendorong peningkatan ekspor mereka,” ujar Nawandaru.

Menurutnya, koordinasi dengan produsen dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pasokan Minyakita di pasar domestik.

Peningkatan ekspor diharapkan dapat berdampak pada bertambahnya kewajiban DMO sehingga pasokan minyak goreng rakyat juga dapat meningkat.

Hingga saat ini, realisasi penyaluran Minyakita melalui skema DMO kepada distributor tingkat pertama atau D1, yang terdiri atas badan usaha milik negara (BUMN) pangan, mencapai 413.256 ton atau sekitar 49,9 persen dari total realisasi.

Dari jumlah tersebut, Perum Bulog tercatat menyalurkan sekitar 308.057 ton, sedangkan ID Food mencapai sekitar 105.799 ton.

Namun, Nawandaru menjelaskan jumlah tersebut tidak seluruhnya tersedia sebagai stok karena sebagian Minyakita telah disalurkan untuk mendukung program bantuan pangan dan kegiatan operasi pasar di berbagai daerah.

Karena itu, Kemendag meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan Bulog dan ID Food agar distribusi Minyakita dapat diarahkan ke wilayah serta pasar yang membutuhkan tambahan pasokan.

“Mungkin jumlahnya tidak sebanyak minyak goreng atau komoditas lain karena sifatnya DMO. Namun karena sifatnya DMO, jumlah yang harus disalurkan harus benar-benar diperhitungkan dan juga tepat sasaran,” katanya.

Kemendag berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, produsen, serta BUMN pangan dapat menjaga kelancaran distribusi Minyakita sekaligus memastikan kebutuhan minyak goreng masyarakat tetap terpenuhi.

Selain menjaga ketersediaan barang, pengawasan distribusi juga dinilai penting agar Minyakita dapat sampai ke pasar yang membutuhkan dan mendukung upaya pengendalian inflasi pangan di berbagai daerah. (rd)