KPU Kota Semarang Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Pendidikan Pemilih

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Masa non-electoral menjadi periode penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan berbagai program yang mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.

Pada Tahun Anggaran 2026 ini, KPU tidak hanya melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, tetapi juga memperkuat pendidikan pemilih sebagai upaya meningkatkan literasi demokrasi, memperluas akses informasi kepemiluan, serta mendorong partisipasi masyarakat.

Komitmen tersebut terus dijalankan oleh KPU Kota Semarang melalui berbagai program yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Salah satu program yang menjadi fokus pada masa non-electoral adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, melalui PDPB, pihaknya melakukan pemeliharaan dan pembaruan data pemilih secara berkala agar data pemilih senantiasa akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada Pemilu maupun Pemilihan berikutnya.

“PDPB merupakan upaya berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Selain menjadi dasar penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berikutnya, pemutakhiran data secara berkelanjutan juga bertujuan meminimalkan potensi ketidaksesuaian data sehingga daftar pemilih yang dimiliki KPU senantiasa mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” kata Ahmad Zaini.

Dalam pelaksanaannya, ia mengatakan bahwa KPU Kota Semarang melakukan pemutakhiran data secara periodik per triwulan. Pemeliharaan data tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain hasil sinkronisasi data kependudukan darı Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil),

Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, data dari instansi terkait seperti TNI, Polri, pengadilan, lembaga pernasyarakatan, serta masukan dan tanggapan masyarakat. Data tersebut kemudian melalui tahapan sinkronisasi, pencermatan, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pelaksanaan Pencocokan Terbatas (Coktas) untuk memastikan kondisi faktual terhadap data tertentu sebelum dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil PDPB.

Adapun data yang diperbarui dalam PDPB meliputi pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili, perubahan elernen data kependudukan, perubahan status anggota TNI atau Polri, serta perubahan status hak pilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berupaya memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap memiliki kesempatan menggunakan hak pilihnya pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan,” jelasnya.

Selain menjaga kualitas data pemilih, KPU Kota Semarang juga terus memperkuat pendidikan pemilih sebagai bagian dari upaya membangun budaya demokrasi yang berkelanjutan. Salah satu program yang dilaksanakan adalah Podcast Lumpia (Lapak Diskusi Pemilu dan Pemilihan). Yang saat ini masuk pada seri Live Podcast yang disiarkan setiap hari Senin pukul 10.00 WIB melalui kanal YouTube KPU Kota Semarang. Program ini menghadirkan seluruh 18 partai politik di Kota Semarang secara bergantian sebagai narasumber untuk memberikan ruang dialog yang terbuka, memperkenalkan partai politik kepada masyarakat, serta meningkatkan literasi politik publik

Di samping itu, KPU Kota Semarang juga menyelenggarakan Pendidikan Pemilih pada Kelurahan dengan Tingkat Partisipasi Rendah Pasca Pilkada Tahun 2024 di Kota Semarang Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka dengan menyasar kelompok rentan, yaitu pemilih pemula, perempuan, dan lansia. Pelaksanaannya dilakukan di satu kelurahan pada setiap kecamatan yang memiliki tingkat partisipasi pemilih terendah berdasarkan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.

Melalui program tersebut, KPU Kota Semarang tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan hak pilih, tetapi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi kepemiluan, bijak dalam menggunakan media sosial, menangkal penyebaran hoaks dan disinformasi, serta membangun kesadaran bahwa partisipasi aktif masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.

KPU Kota Semarang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas data pemilih dengan melakukan pengecekan status sebagai pemilih melalui layanan cekdptonline.kpu.go.id. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memastikan apakah telah terdaftar sebagai pemilih.

Apabila belum terdaftar atau menemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat menyampaikan masukan maupun berkonsultasi secara langsung ke Kantor KPU Kota Semarang di Jalan Dr. Cipto Nomor 115, Semarang, dengan membawa dokumen kependudukan yang diperlukan.