OJK Tegur Toyota Astra Financial Services Terkait Kasus Debt Collector di Serang

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan menyusul dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum debt collector dalam proses penagihan di Serang, Banten.

Hasil pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi tindakan tersebut dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang berada di luar mekanisme kerja sama resmi dengan TAFS maupun di luar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan OJK telah melakukan pendalaman atas kasus tersebut dan terus memantau proses penanganannya.

“Dari pendalaman yang kami lakukan, terdapat indikasi tindakan tersebut dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang tidak diketahui atau berada di luar perjanjian kerja sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga, sehingga tindakan tersebut berada di luar SOP yang berlaku,” kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Dicky menegaskan OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Sebagai tindak lanjut, OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap petugas internal maupun perusahaan jasa penagihan yang menjadi mitra.

“OJK telah meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan baik secara internal maupun terhadap pihak ketiga,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK telah memanggil manajemen TAFS untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus tersebut.

Regulator juga meminta perusahaan meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan, memperketat pengawasan terhadap tenaga penagihan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada OJK.

OJK kembali mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

Praktik penagihan tidak boleh disertai kekerasan, intimidasi, maupun tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan.(rd)