Mulai Juli 2026, SLIK Bersih Cuma 3 Hari, Pengajuan Kredit Jadi Lebih Cepat

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat proses pembaruan data pelunasan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Mulai 1 Juli 2026, status debitur yang telah melunasi pinjamannya wajib diperbarui maksimal tiga hari setelah pembayaran dilakukan.

Kebijakan tersebut memangkas waktu pembaruan yang sebelumnya bisa mencapai satu hingga satu setengah bulan. Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh akses pembiayaan baru, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan percepatan pembaruan data dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat yang kesulitan mengajukan kredit meski seluruh kewajibannya telah dilunasi.

“Selama ini banyak konsumen mengeluhkan data pelunasan yang baru diperbarui setelah satu hingga satu setengah bulan. Kini, maksimal tiga hari setelah pelunasan, informasi tersebut sudah harus tercatat di SLIK,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Selain mempercepat pembaruan data, OJK juga menerapkan ketentuan baru mengenai batas nilai tunggakan yang dicatat dalam SLIK. Kredit bermasalah dengan nominal di bawah Rp1 juta tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan tertentu, termasuk KPR.

Menurut Friderica, penyempurnaan sistem informasi debitur tersebut akan membuat data yang digunakan lembaga jasa keuangan menjadi lebih mutakhir, akurat, dan relevan dalam proses analisis kredit.

“Ketersediaan data yang lebih cepat dan akurat akan membantu bank menyalurkan pembiayaan, termasuk KPR bersubsidi, secara lebih efektif dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” katanya.

OJK berharap kebijakan tersebut dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat yang selama ini masih menghadapi kendala memperoleh layanan keuangan formal.

Sebagai informasi, SLIK merupakan sistem informasi debitur yang digunakan perbankan dan lembaga jasa keuangan sebagai salah satu dasar dalam menilai kelayakan calon debitur sebelum menyetujui permohonan kredit atau pembiayaan.

Dengan pembaruan data yang lebih cepat, proses pengajuan kredit diharapkan menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat yang telah menyelesaikan kewajibannya.(rd)