Praperadilan Ditolak, Pelapor Desak Penyidik Lakukan Penahanan

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Gugatan praperadilan yang diajukan Yohanes Sugiwiyarno terhadap Polres Semarang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen ditolak hakim. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan perkara itu akan tetap berlanjut.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Alvin Rahman menyatakan gugatan pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan penetapan Yohanes Sugiwiyarno sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Penyidik disebut menerapkan Pasal 391 dengan subsider Pasal 397, sebagaimana disebutkan dalam bahan perkara.

Kanit Tipidter Polres Semarang, Ipda Danang Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Yohanes telah ditolak.

Menurut Danang, hasil putusan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Gugatan yang dilakukan oleh pemohon telah ditolak sehingga kasus tersebut tetap akan dilanjutkan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka, Danang menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu Kasat Reskrim yang baru untuk menindaklanjuti perkara tersebut setelah putusan praperadilan dibacakan.

“Penyidik sedang menunggu Kasat Reskrim yang baru untuk menindaklanjuti dari hasil vonis praperadilan,” tegasnya.

Belum adanya kepastian mengenai waktu penahanan menjadi perhatian pihak pelapor. Meski demikian, keputusan mengenai langkah penyidikan selanjutnya tetap berada pada kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Budi Lahong selaku pelapor menyayangkan lambatnya penanganan perkara tersebut. Namun, ia menyatakan tetap menyerahkan proses hukum kepada Polres Semarang sebagai penyidik.

Ia berharap pihak yang berstatus tersangka bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan.

“Saya berharap sebagai warga masyarakat yang taat pada hukum bisa bersikap gentleman dan kooperatif serta mengikuti proses hukum, sehingga tidak perlu melakukan manuver-manuver yang tidak perlu,” ujarnya.

Sebelumnya, Yohanes Sugiwiyarno mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen itu tetap berlanjut sesuai proses hukum yang dilakukan Polres Semarang.(**)