JATENGEKSPOS.COM – Polres Semarang menangkap Yohanes Sugiwiyarno, seorang advokat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Penangkapan tersebut dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh hakim.
Yohanes, yang akrab disapa Josui, sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Tipidter Polres Semarang.
Dalam putusannya, hakim tunggal Alvin Arrahman menolak gugatan tersebut. Dengan demikian, proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Yohanes tetap berlanjut.
Penyidik menetapkan Yohanes sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Parsugin, disebut menyampaikan rencana untuk meminta gelar perkara khusus di Mabes Polri. Namun, penyidik Polres Semarang kemudian melakukan penangkapan terhadap Yohanes.
Diduga Terkait Persyaratan Menjadi Advokat
Kanit Tipidter Polres Semarang, Ipda Danang, menjelaskan penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan pemalsuan SKCK yang digunakan untuk keperluan pendaftaran sebagai advokat.
Menurut keterangan penyidik, SKCK atas nama Yohanes disebut mencantumkan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana. Sementara itu, penyidik menduga terdapat riwayat perkara pidana yang perlu diperiksa kaitannya dengan keterangan dalam dokumen tersebut.
Dugaan itulah yang menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik. Pembuktian mengenai keaslian dokumen, kebenaran informasi di dalamnya, serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus mengikuti proses hukum.
Praktisi Hukum Soroti Persyaratan Calon Advokat
Praktisi hukum Dio Hermansyah, S.H., M.H., turut menyoroti persoalan tersebut dari sisi persyaratan untuk menjadi advokat.
Ia menjelaskan bahwa persyaratan calon advokat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat, termasuk ketentuan mengenai riwayat pemidanaan. Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan dalam dokumen dan riwayat hukum seseorang, hal itu perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut juga dinilai menjadi pengingat bagi organisasi advokat agar melakukan pemeriksaan dokumen dan persyaratan calon anggota secara cermat sebelum menerima seseorang sebagai advokat.
Ketentuan yang berlaku serta dampaknya terhadap status seseorang sebagai advokat perlu dilihat berdasarkan fakta perkara, jenis tindak pidana, ancaman pidana, dan persyaratan hukum yang relevan.
Pelapor Apresiasi Kinerja Penyidik
Sementara itu, Budi Lahong, yang juga berprofesi sebagai advokat sekaligus pelapor dalam perkara tersebut, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Semarang atas penangkapan Yohanes.
Ia menilai langkah penyidik menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti perkara setelah gugatan praperadilan ditolak.
“Apa yang sudah dilakukan oleh penyidik bekerja ekstra cepat dan profesional. Hal itu setelah gugatan praperadilan ditolak, penyidik langsung mengamankan tersangka. Kami puas atas kinerja penyidik,” ujar Budi.
Ia juga mengingatkan organisasi advokat agar lebih cermat dalam memeriksa persyaratan calon advokat, termasuk dokumen yang menjadi bagian dari proses pendaftaran.
Perkara dugaan pemalsuan SKCK tersebut kini berlanjut dalam proses hukum di Polres Semarang. Penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(rd)








