Kabar Baik, Pengemudi Ojol Akan Dapat Fasilitas dan Insentif UMKM

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Pemerintah berencana menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut disiapkan agar para mitra pengemudi dapat memperoleh berbagai fasilitas dan program pemberdayaan yang selama ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan pengemudi transportasi online nantinya akan diposisikan sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi berbasis digital.

Menurutnya, dengan status tersebut para pengemudi berhak memperoleh berbagai insentif yang disediakan pemerintah bagi pelaku UMKM.

“Ke depan teman-teman ojek online akan diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online sehingga berhak memperoleh berbagai fasilitas dan insentif yang diberikan kepada pelaku usaha mikro,” ujar Maman, Rabu (1/7/2026).
Salah satu manfaat yang akan diterima adalah fasilitas perpajakan. Pengemudi ojol dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun berpeluang memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana ketentuan yang saat ini berlaku bagi pelaku UMKM.
Selain itu, pemerintah juga akan membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta program pemberdayaan usaha.
Maman berharap kebijakan tersebut tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, tetapi juga mendorong mereka mengembangkan usaha lain di luar sektor transportasi daring.
“Kami ingin para pengemudi memiliki kesempatan memperluas usahanya, sehingga tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan ojek online,” katanya.
Meski demikian, pemerintah memastikan proses penyesuaian status tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pengemudi ojol tidak akan langsung dibebani kewajiban administratif, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut Maman, tahapan tersebut disiapkan agar proses transisi berjalan lebih mudah tanpa mengganggu aktivitas para pengemudi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengemudi ojol dapat memperoleh perlindungan dan dukungan yang setara dengan pelaku UMKM lainnya, sekaligus membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas di masa mendatang.

Terkait Tag

Terkait Katagori