JATENGEKSPOS.COM – Kajian terbaru Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Foundation mengungkap konsumsi rokok di kalangan anak dan remaja turut menyumbang sekitar Rp2,23 triliun kepada penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau, pajak rokok daerah, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Peneliti RUKKI Foundation, Ridhwan Fauzi, mengatakan pada 2025 diperkirakan terdapat 2,03 juta remaja berusia 13–17 tahun yang mengonsumsi lebih dari 4,17 miliar batang rokok. Nilai pengeluaran kelompok tersebut diperkirakan mencapai Rp4,49 triliun, dengan hampir separuhnya masuk ke kas negara dalam bentuk penerimaan pajak.
Menurut Ridhwan, kondisi tersebut menunjukkan adanya paradoks. Di satu sisi negara memperoleh pemasukan dari konsumsi rokok, namun di sisi lain generasi muda menghadapi risiko gangguan kesehatan serta beban ekonomi akibat kecanduan nikotin.
Ia juga menilai industri rokok menjadi pihak yang paling diuntungkan dari tingginya konsumsi rokok di kalangan remaja.
Kajian RUKKI turut menemukan bahwa beban pengeluaran untuk membeli rokok justru paling besar dialami remaja yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.
Kelompok ekonomi terbawah diperkirakan menghabiskan sekitar Rp929 miliar untuk membeli rokok, jauh lebih tinggi dibanding kelompok ekonomi tertinggi yang mengeluarkan sekitar Rp514 miliar.
Selain persoalan konsumsi, RUKKI menyoroti masih terbatasnya akses layanan berhenti merokok, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kelompok ekonomi atas dinilai lebih mudah memperoleh terapi pengganti nikotin atau Nicotine Replacement Therapy (NRT), sementara layanan serupa belum banyak tersedia bagi masyarakat miskin. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga dinilai belum optimal dalam mendukung penanganan kecanduan nikotin.
Ridhwan juga mengkritisi strategi promosi industri rokok yang dinilai masih agresif, terutama di daerah yang belum memiliki pembatasan ketat terhadap iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Kondisi tersebut dinilai membuat anak dan remaja lebih mudah terpapar promosi rokok.
Untuk menekan jumlah perokok anak, RUKKI mendorong pemerintah memperkuat pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengendalian Produk Tembakau, menyederhanakan struktur cukai agar rokok murah tidak mudah diakses, mengalokasikan sebagian penerimaan cukai untuk layanan berhenti merokok, serta meningkatkan pengawasan terhadap praktik pemasaran industri rokok.
Menurut RUKKI, perlindungan terhadap anak masih menjadi tantangan karena harga rokok yang relatif terjangkau, penjualan eceran yang masih mudah ditemukan, serta lemahnya penegakan aturan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur.(rd)











