CORE Usul Dana MBG dan Koperasi Desa Disalurkan Lewat Transfer Daerah

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengusulkan agar pendanaan sejumlah program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), disalurkan melalui skema transfer ke daerah. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah yang saat ini menghadapi tekanan anggaran.

Usulan itu muncul menyusul rencana penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 menjadi sekitar Rp693 triliun. Menurut CORE, berkurangnya dana transfer berpotensi memengaruhi kualitas layanan publik sekaligus mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan sebagian besar daerah juga masih memiliki keterbatasan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi tersebut membuat banyak pemerintah daerah kesulitan membiayai berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran gaji aparatur.

“Dalam kondisi seperti ini, pemerintah dapat menyalurkan pendanaan program nasional melalui transfer spesifik, misalnya Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) berbasis kinerja, sehingga daerah tidak perlu memangkas belanja penting lainnya,” ujar Yusuf dalam riset Megap-Megap Keuangan Daerah.

CORE mencatat sedikitnya 39 pemerintah daerah dilaporkan belum memiliki kemampuan fiskal untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun.

Selain mengusulkan perubahan mekanisme pendanaan program nasional, CORE juga mendorong pemerintah meninjau kembali formula Dana Alokasi Umum. Menurut Yusuf, besaran DAU sebaiknya disusun berdasarkan kebutuhan riil setiap daerah dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Perhitungan tersebut, lanjutnya, perlu mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari belanja pegawai seperti guru dan PPPK, biaya logistik di wilayah kepulauan, hingga tingkat kemiskinan dan kondisi geografis.

CORE juga mengusulkan pengelompokan daerah berdasarkan kapasitas fiskal. Daerah yang memiliki kemampuan keuangan kuat dapat didorong meningkatkan PAD, sedangkan daerah dengan fiskal lemah memperoleh dukungan transfer yang lebih proporsional.

Menurut Yusuf, pendekatan tersebut telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Australia dan Afrika Selatan, yang menggunakan skema pemerataan fiskal berdasarkan kebutuhan dan kinerja daerah.

Selain itu, CORE mendorong pemerintah memberikan kepastian besaran Transfer ke Daerah melalui aturan jangka menengah. Salah satu opsinya ialah menetapkan persentase minimal dana transfer terhadap penerimaan pajak pusat atau Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menyusun program pembangunan.

Di sisi lain, CORE juga menilai hubungan antara perencanaan pembangunan dan penganggaran perlu diperkuat. Penyusunan APBN maupun APBD diharapkan tetap mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan, bukan berubah mengikuti kebijakan anggaran jangka pendek.

Menurut Yusuf, koordinasi yang lebih erat antara Bappenas, Kementerian Keuangan, kementerian teknis, dan pemerintah daerah diperlukan agar proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan berjalan lebih konsisten dan tidak mudah berubah akibat dinamika kebijakan.(rd)