Ketua RW Datangi DPRD Semarang, Klarifikasi Iuran HUT RI Rp500 Ribu

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Para Ketua RW di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) pada penyelenggaraan kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Mereka menegaskan bahwa iuran sebesar Rp500 ribu yang menjadi sorotan publik merupakan hasil kesepakatan melalui musyawarah, bukan pungutan yang dipaksakan kepada warga.

Klarifikasi tersebut disampaikan saat para Ketua RW mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang. Mereka diterima langsung oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, didampingi anggota Fraksi, Hanik Khoiru Solikah.

Ketua Panitia HUT RI sekaligus Ketua RW 25 Muktiharjo Kidul, Budi Prabowo Pancar Adi Sasmito, mengatakan keputusan mengenai besaran iuran telah dibahas bersama seluruh Ketua RW sebelum pelaksanaan kegiatan.

Menurutnya, iuran tersebut disepakati sebagai bentuk gotong royong untuk membiayai berbagai perlombaan dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan.

“Semua diputuskan melalui musyawarah. Tidak ada keberatan dari peserta rapat sehingga kami menjalankan hasil kesepakatan bersama,” ujar Budi.

Ia menjelaskan dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai perlombaan, seperti bola voli, estafet air, karaoke, lomba merangkai bunga, hingga lomba tanaman toga yang melibatkan masyarakat dari berbagai RW.

Budi menuturkan, polemik yang berkembang bermula dari pertandingan bola voli antarkampung. Saat itu, salah satu peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan RT maupun RW sesuai aturan yang telah ditetapkan panitia.

Menurutnya, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi isu yang tidak berkaitan dengan substansi perlombaan.

Selain itu, ia membantah informasi mengenai adanya kewajiban membayar denda Rp200 ribu bagi RW yang tidak mengikuti lomba.

“Faktanya ada RW yang tidak ikut dan tidak dikenakan sanksi apa pun. Jadi kabar mengenai denda wajib itu tidak benar,” tegasnya.

Budi juga menepis anggapan bahwa Lurah Muktiharjo Kidul terlibat dalam pengumpulan dana kegiatan. Ia memastikan seluruh iuran diterima dan dikelola oleh panitia pelaksana.

“Kami ingin meluruskan informasi yang berkembang. Dana tidak masuk ke lurah maupun perangkat kelurahan, tetapi dikelola oleh panitia untuk kepentingan kegiatan masyarakat,” katanya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah, menilai penggalangan dana melalui mekanisme gotong royong merupakan hal yang lazim dilakukan dalam kegiatan kemasyarakatan selama dilaksanakan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Setiap kegiatan tentu membutuhkan biaya. Sepanjang diputuskan melalui musyawarah dan tidak ada unsur pemaksaan, itu merupakan bagian dari budaya gotong royong masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa lurah tidak berperan dalam menentukan nominal iuran maupun menerima dana tersebut.

Menurut Hanik, klarifikasi yang disampaikan para Ketua RW diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus mengakhiri kesimpangsiuran terkait penyelenggaraan kegiatan HUT RI di Kelurahan Muktiharjo Kidul.(rd)