JATENGEKSPOS.COM – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Semarang berinisiatif membuka ruang pengaduan bagi masyarakat untuk menampung keluhan terkait proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis online. Langkah ini diambil guna mendengar langsung kegelisahan para orang tua murid di tengah momen pendaftaran sekolah.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, menjelaskan bahwa aksi membuka posko aduan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pihaknya juga pernah membuka ruang pengaduan serupa untuk masalah Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Kini, fokus aduan dialihkan pada permasalahan sekolah.
“Kami Fraksi PDIP mencoba untuk mendengar dan merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat pada saat momen-momen tertentu. Sekarang sekolahannya, kami membuka ruang itu agar masyarakat bisa bercerita dan berkeluh kesah. Rata-rata yang disampaikan kepada kami adalah soal ketidakpuasan terhadap sistem penerimaan murid baru berbasis online,” kata Rahmulyo, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rahmulyo, sistem online bekerja menggunakan algoritma komputer yang membaca data secara sangat presisi. Perbedaan waktu pendaftaran hingga hitungan detik atau menit bahkan selisih angka yang sangat kecil sekalipun akan langsung memengaruhi proses penerimaan siswa.
Sejak posko aduan tersebut dibuka, Rahmulyo mengungkapkan sudah ada sekitar empat hingga lima orang warga yang datang langsung untuk mengadu. Mayoritas dari laporan yang masuk mengeluhkan tentang penerapan sistem zonasi.
“Rata-rata pengaduannya bicara soal zonasi. Ada kasus di mana zonasi dan domisilinya sama, jaraknya juga sama. Namun, karena kuota kursi yang diperebutkan hanya sisa dua sedangkan peminatnya ada lima, maka tiga orang harus gugur. Penentu kelulusan tersebut akhirnya ditentukan oleh faktor usia hingga selisih waktu pendaftaran 0, sekian menit,” kata dia.
Salah satu aduan yang diterima berasal dari seorang warga bernama Untung, yang mengeluhkan masalah zonasi di wilayahnya yang didominasi oleh ruko dan toko (kawasan komersil) alih-alih perumahan, sehingga anaknya terpental dari seleksi meskipun jarak rumahnya terbilang dekat dengan sekolah.
Menanggapi persoalan teknis pengukuran jarak dalam zonasi, Rahmulyo memaparkan bahwa pemetaan wilayah memang menjadi standarisasi yang diukur menggunakan Google Maps. Ia mencontohkan bagaimana penentuan titik koordinat dalam satu wilayah RT/RW yang sama bisa menghasilkan jarak yang berbeda ke sekolah, yang pada akhirnya menentukan nasib kelulusan siswa.
“Misalkan wilayah rumahnya di sini, sekolahnya di sini. Wilayah ini masuk RT 1 RW 10. Sepanjang masih dalam wilayah RT 1 RW 10, penggunaan titik koordinat itu sah. Namun, jika diukur ke sekolah, tentu titik yang lebih dekat akan lebih diuntungkan dibanding titik yang lebih jauh. Selisih jarak seperti dari 520 meter ke 590 meter saja sudah bisa membuat siswa terpental,” tuturnya.
Terkait desakan perlunya evaluasi sistem, Rahmulyo menegaskan bahwa evaluasi berkala sebenarnya rutin dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang, khususnya Dinas Pendidikan, setiap kali menjalankan program tahunan. DPRD Kota Semarang juga terus melakukan pengawasan dan evaluasi bersama guna membahas kendala, tantangan, serta kekurangan sistem yang ada.
Untuk aduan-aduan yang bersifat teknis dan rumit, Fraksi PDIP berkomitmen untuk tidak menanganinya sendiri melainkan langsung mendisposisikannya kepada Dinas Pendidikan Kota Semarang selaku pemangku kepentingan utama.
“Sepanjang kami bisa jelaskan, akan kami jelaskan. Tapi kalau sudah menyangkut hal-hal teknis yang sangat rumit, kami disposisikan langsung kepada Dinas Pendidikan Kota Semarang dan pemangku kepentingan terkait agar mereka menerima langsung aduan dari masyarakat,” pungkasnya.











