79 Kabupaten dan Kota Kesulitan Bayar PPPK, Pemerintah Kaji Dukungan APBN

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memverifikasi pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendataan tersebut dilakukan sebagai dasar penyusunan kebijakan, termasuk kemungkinan pemberian dukungan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang benar-benar tidak memiliki kemampuan anggaran.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan skema bantuan melalui DAU masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum mengambil keputusan karena formula pembiayaan masih dikaji bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi tentu ini belum pasti dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan,” kata Bima Arya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Kemendagri Sisir Daerah dengan Fiskal Terbatas

Kemendagri telah menginstruksikan jajarannya untuk memetakan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki keterbatasan ruang fiskal.

Pemetaan dilakukan untuk mengetahui daerah yang benar-benar tidak mampu membiayai gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Bima, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan guna memastikan data kebutuhan anggaran serta kondisi fiskal masing-masing wilayah.

“Ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK,” ujarnya.

Pemerintah ingin memastikan bantuan dari pusat nantinya diberikan berdasarkan kondisi keuangan yang terukur dan tidak hanya mengacu pada usulan daerah.

DAU Diusulkan Jadi Salah Satu Solusi

Bima mengatakan pemerintah daerah dapat mengusulkan tambahan DAU untuk membantu pembiayaan gaji PPPK.

Namun, pemerintah pusat akan melakukan kajian sebelum menetapkan kebijakan, termasuk menghitung kemampuan fiskal nasional dan kapasitas APBN.

“Tidak apa-apa usulan DAU itu. Tetapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal APBN untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar,” katanya.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa kendala pembayaran gaji PPPK benar-benar terjadi akibat keterbatasan fiskal, bukan karena masih adanya belanja daerah yang dapat disesuaikan.

Efisiensi APBD Tetap Berjalan hingga 2027

Di tengah pembahasan skema dukungan DAU, Kemendagri menegaskan kebijakan efisiensi anggaran tetap akan dilanjutkan hingga 2027.

Pemerintah daerah diminta mengelola APBD secara rasional dengan mengurangi belanja yang tidak mendesak serta memprioritaskan kebutuhan utama, termasuk belanja pegawai dan pelayanan publik.

“Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Alokasi-alokasi yang tidak masuk akal itu harus dihilangkan,” tegas Bima.

Sementara itu, kebijakan terkait besaran Transfer ke Daerah (TKD) masih dibahas dan diselaraskan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat.

Sebanyak 79 Kabupaten dan Kota Disebut Membutuhkan Dukungan

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut terdapat 79 kabupaten dan kota yang berdasarkan hasil asesmen dinilai tidak memiliki ruang fiskal cukup untuk membayar gaji PPPK.

Menurutnya, berbagai langkah efisiensi telah dilakukan dan kemampuan APBD telah dihitung. Namun, sejumlah daerah masih membutuhkan bantuan dari APBN.

“Kita punya data, ada 79 kabupaten kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya sudah dihitung, namun tetap tidak ada jalan selain dibiayai atau dibantu oleh APBN. Salah satunya bersumber dari DAU, anggaran transfer ke daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dapat memperoleh dukungan dari APBN.

Usulan tersebut muncul karena bertambahnya jumlah PPPK dinilai meningkatkan beban belanja pegawai, sementara kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah masih terbatas.

Kemendagri bersama Kementerian Keuangan kini masih mendalami data dan menyusun skema yang memungkinkan pemerintah pusat membantu daerah yang benar-benar mengalami tekanan fiskal tanpa mengganggu keberlanjutan APBN. (rd)

Terkait Tag

Terkait Katagori