Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tambahan anggaran tersebut diberikan kepada daerah yang mengalami keterbatasan kapasitas fiskal dan tidak lagi memiliki ruang anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Dana tersebut bersumber dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Dari total Rp18,9 triliun, sekitar Rp8,8 triliun berasal dari tambahan DAU, sedangkan lebih dari Rp10,5 triliun berasal dari DBH.

Kebijakan tersebut menjadi respons pemerintah terhadap kondisi sejumlah daerah yang mengalami tekanan fiskal setelah melakukan efisiensi anggaran.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai sekaligus menjaga pembangunan yang bersifat mendesak.

“Dengan dana tambahan Rp18,9 triliun, kami yakin bisa membantu daerah-daerah dalam rangka memenuhi belanja pegawai P3K dan kepentingan pembangunan yang urgent,” kata Tito usai rapat bersama Menteri ATR/BPN di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Tambahan DAU dan DBH tersebut diarahkan kepada pemerintah daerah yang dinilai sudah memiliki ruang fiskal terbatas untuk melakukan efisiensi lebih lanjut.

Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian adalah pembayaran belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.

Pemerintah menilai dukungan anggaran diperlukan agar keterbatasan fiskal tidak mengganggu pemenuhan hak pegawai maupun pelayanan pemerintahan di daerah.

Selain membantu pembayaran gaji PPPK, tambahan anggaran tersebut diharapkan tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan yang dinilai prioritas.

Kebijakan tambahan anggaran ini berkaitan dengan kondisi fiskal sejumlah daerah yang mengalami tekanan akibat keterbatasan pendapatan dan kebijakan efisiensi anggaran.

Usulan pemberian dukungan anggaran sebelumnya disampaikan Kementerian Dalam Negeri setelah menerima laporan mengenai kesulitan sejumlah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Dengan tambahan Rp18,9 triliun tersebut, pemerintah berharap beban fiskal daerah dapat berkurang.

Pemerintah juga ingin memastikan pembayaran hak pegawai tetap berjalan sekaligus menjaga keberlangsungan pembangunan prioritas di tengah kondisi anggaran yang terbatas.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah tekanan fiskal. (rd)

Terkait Tag

Terkait Katagori