JATENGEKSPOS.COM – Produk asal Jawa Tengah semakin memperkuat posisinya di pasar internasional. Hingga Juli 2026, berbagai komoditas dari provinsi ini telah menembus 119 negara, dengan nilai transaksi ekspor mencapai Rp10,9 triliun.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat, dalam periode Januari-Juli 2026 sebanyak 14.960 sertifikat ekspor telah diterbitkan untuk komoditas asal Jawa Tengah.
Produk yang diekspor tidak hanya berasal dari sektor pertanian dan perkebunan, tetapi juga mencakup hasil peternakan, perikanan, hingga industri pengolahan.
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding mengatakan, capaian tersebut menunjukkan besarnya peluang produk Jawa Tengah untuk terus memperluas pasar global.
“Barantin berkomitmen terus memfasilitasi perdagangan dengan memberikan pelayanan secara optimal dan responsif terhadap dinamika bisnis internasional,” kata Karding dalam Forum Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Jaring Asmara) di Kantor Barantin Jawa Tengah, Madukoro, Semarang, Sabtu (22/8/2026).
Sejumlah produk hewan yang menjadi komoditas ekspor Jawa Tengah antara lain sarang burung walet, kulit kambing, kulit sapi, bulu bebek, dan pupuk.
Sektor perikanan juga menjadi salah satu penopang ekspor. Komoditas yang dikirim ke pasar luar negeri di antaranya cumi-cumi, ikan tenggiri, udang vaname, ikan kerapu, dan ikan kakap.
Adapun produk berbasis tumbuhan dan industri pengolahan meliputi kayu lapis, kayu albasia, furnitur, bunga melati segar, serta kayu veneer.
Data aktivitas sertifikasi tersebut tercatat dalam sistem BEST TRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology).
Karding mengatakan, transformasi digital menjadi salah satu langkah yang dilakukan Barantin untuk mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi proses ekspor.
Tidak hanya perusahaan berskala besar, produk UMKM Jawa Tengah juga mulai menunjukkan kemampuan bersaing di pasar internasional.
Salah satunya adalah gula merah. Berdasarkan data BEST TRUST, gula merah asal Jawa Tengah sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah rutin dikirim ke 43 negara.
Sepuluh negara tujuan ekspor gula merah tersebut yakni Amerika Serikat, Jerman, Belanda, Inggris, Yunani, Australia, Peru, Kanada, Belgia, dan Meksiko.
Karding menilai keberhasilan tersebut perlu terus dikembangkan. Pelaku usaha didorong untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memahami standar dan persyaratan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
Menurutnya, kemampuan memenuhi standar internasional menjadi salah satu kunci agar produk lokal dapat bertahan dan memperluas pasar.
Barantin juga menaruh perhatian pada kecepatan dan efisiensi pelayanan karantina. Penguatan sistem digital dinilai penting untuk mendukung kelancaran aktivitas perdagangan tanpa mengurangi aspek keamanan hayati.
Karding menegaskan bahwa percepatan layanan tidak boleh mengorbankan standar biosecurity.
“Percepatan layanan bukan berarti mengurangi standar keamanan hayati atau biosecurity. Sebaliknya, sistem karantina harus mampu memastikan komoditas yang keluar maupun masuk Indonesia memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan hayati sekaligus memenuhi ketentuan negara tujuan,” ujarnya.
Barantin, lanjut Karding, memiliki peran sebagai penjaga keamanan hayati sekaligus fasilitator perdagangan internasional.
“Barantin bertindak sebagai penjaga perbatasan ekonomi sekaligus fasilitator perdagangan. Kami mengawal peningkatan mutu produk, pemenuhan standar sanitari-fitosanitari atau SPS negara tujuan, ketertelusuran, hingga hilirisasi komoditas ekspor,” katanya.
Untuk memperkuat daya saing pelaku usaha, Barantin juga akan meningkatkan pendampingan kepada UMKM serta mendorong standardisasi fasilitas tindakan karantina.
Forum Jaring Asmara menjadi salah satu ruang bagi Barantin untuk menyerap masukan dari pelaku usaha. Masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
“Jaring Asmara bukan sekadar nama, melainkan komitmen institusi untuk merangkul masyarakat usaha dengan pendekatan yang humanis, inklusif, dan transparan,” tutur Karding.
Ia menegaskan, kelancaran perdagangan internasional harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem biosecurity nasional.
“Keandalan sistem biosecurity nasional harus tetap terjaga tanpa harus mengorbankan kelancaran arus logistik perdagangan internasional,” pungkasnya. (rd)











