JATENGEKSPOS.COM – Pemerintah Kota Semarang tidak ingin membiarkan keberadaan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang rusak dan berpotensi membahayakan masyarakat terus berlarut-larut.
Pemkot Semarang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuka kemungkinan mengambil alih JPO yang tidak terawat, terutama jika pihak yang selama ini memiliki atau mengelolanya tidak melakukan perbaikan meski telah mendapat pemberitahuan.
Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan persoalan JPO di Kota Semarang cukup kompleks. Sebab, tidak seluruh JPO yang berada di wilayah kota menjadi aset atau kewenangan Pemerintah Kota Semarang.
Dari sekitar 25 JPO yang saat ini masih berdiri di berbagai ruas jalan, hanya delapan yang tercatat secara resmi menjadi tanggung jawab Pemkot Semarang.
Sementara itu, JPO lainnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun pihak ketiga.
“JPO itu perlengkapan jalan, fasilitas pelengkap pejalan kaki. Kewenangannya mengikuti kementerian, jalan kota, provinsi, dan nasional,” kata Danang.
Menurutnya, status kewenangan JPO sangat berkaitan dengan status jalan tempat fasilitas tersebut berdiri. Karena itu, sebelum melakukan penanganan permanen, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu siapa pemilik atau pengelola JPO.
“Untuk JPO yang tercatat di Dishub ada delapan. Sedangkan eksisting sekitar 25 JPO. Ada yang dibangun pemerintah pusat, PU kota, maupun pemerintah Jawa Tengah,” ujarnya.
JPO Swasta Jadi Perhatian
Persoalan menjadi lebih rumit ketika JPO yang dibangun oleh pihak swasta mengalami kerusakan. Pada dasarnya, kewajiban pemeliharaan masih berada pada pihak yang membangun atau mengelola JPO tersebut selama belum dilakukan penyerahan kepada pemerintah daerah.
Sejumlah JPO milik pihak ketiga sebelumnya dibangun melalui mekanisme izin dan rekomendasi. Dalam pemanfaatannya, JPO tersebut dapat digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk sebagai media pemasangan iklan.
Setelah masa kerja sama atau konsesi berakhir, aset JPO dapat diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Biasanya mereka mengajukan izin, rekomendasi, kajian kelayakan, kemudian kajian konstruksi. Setelah beberapa tahun baru diserahkan kepada kami. Ini yang sedang kami kejar,” jelas Danang.
Dishub Kota Semarang kini tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah JPO yang belum diketahui secara pasti status kepemilikannya.
Pemkot telah melayangkan surat kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) maupun pemerintah pusat untuk memastikan kewenangan terhadap JPO yang berada di ruas jalan tertentu.
“Sudah kita bersurat ke Balai Pengelola Transportasi Darat, ke pusat. Ada yang belum ada jawaban. Ini punya siapa memang perlu kita pastikan. Ada yang bisa dibilang tanpa kepemilikan,” ungkapnya.
Selain melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, penelusuran juga dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat proses hibah maupun penyerahan aset JPO kepada Pemkot Semarang pada masa sebelumnya.
JPO Membahayakan Bisa Dibongkar
Danang menegaskan persoalan JPO yang terbengkalai telah dilaporkan kepada Wali Kota Semarang. Keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah terhadap JPO yang kondisinya sudah tidak layak.
“JPO-JPO yang tidak dirawat ini mau kita ambil alih,” tegasnya.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan konstruksi JPO sudah tidak memungkinkan untuk dipertahankan, pembongkaran menjadi salah satu opsi yang dapat dilakukan.
Setelah dibongkar, JPO dapat dibangun kembali apabila ruas jalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kota Semarang.
“Kalau memang tidak layak, kita potong. Nanti kita bangun sendiri oleh pemerintah kota kalau itu di jalan kota. Kalau di jalan nasional, kita harus koordinasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Saat ini terdapat delapan JPO yang tercatat sebagai kewenangan Pemkot Semarang. Seluruhnya menggunakan konstruksi beton dan tersebar di sejumlah ruas jalan utama.
Lokasinya antara lain berada di Travelator Jalan Pandanaran, dua titik di Jalan Ahmad Yani yakni kawasan BRI dan dekat Rumah Makan Citro Bundo, Jalan Brigjen Sudiarto dekat SMPN 2 Semarang, serta dua titik di Jalan Pemuda yakni depan BCA dan setelah Paragon.
Dua lainnya berada di kawasan eks Hotel Dibya Puri dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Yang menjadi tanggung jawab kami ada delapan. Kalau yang di luar itu kami masih mencari kepemilikannya dan statusnya,” kata Danang.
Meski belum seluruh JPO berstatus sebagai aset Pemkot Semarang, Dishub tetap dapat melakukan penanganan sementara apabila fasilitas tersebut dinilai membahayakan masyarakat.
Penanganan dapat berupa perbaikan ringan atau tambal sulam pada bagian tertentu. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pemantauan petugas di lapangan.
“Kalau di luar punya kita, kalau memang dibutuhkan masyarakat dan membahayakan, kita rawat. Selama ini memang tambal sulam dari kami kalau ada laporan dan hasil pemantauan teman-teman di lapangan,” ujarnya.
Namun, penanganan sementara itu tidak berarti status kewenangan JPO otomatis berpindah kepada Pemkot Semarang.
Dishub tetap melakukan koordinasi dan penelusuran agar pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dapat diketahui dan menjalankan kewajibannya.
Pembangunan JPO Harus Sesuai Kewenangan Jalan
Danang menambahkan, pembangunan JPO baru juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penentuan lokasi harus mempertimbangkan status dan kelas jalan.
Dishub berperan dalam melakukan kajian kelayakan terhadap titik penyeberangan, sedangkan pembangunan konstruksi dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis.
“Dishub sebenarnya bisa membangun, tetapi ada rekomendasi dari pemilik kewenangan sesuai kelas jalannya. Apakah jalan kota, provinsi, atau nasional. Untuk konstruksinya dari DPU, sedangkan kami melakukan kajian kelayakan titiknya,” terangnya.
Pemkot Semarang bahkan membuka kemungkinan mengambil alih JPO apabila komunikasi dengan pemilik atau pengelola tidak mendapatkan respons meski surat telah dilayangkan berulang kali.
Pemkot juga mengingatkan pihak ketiga yang masih memperoleh keuntungan dari pemasangan iklan di JPO agar tidak mengabaikan aspek keselamatan dan pemeliharaan.
Menurut Danang, aktivitas ekonomi tidak boleh mengesampingkan kondisi fasilitas yang digunakan masyarakat.
“Kalau masih memanfaatkan iklan di situ tapi tidak dirawat, nanti membahayakan. Apa boleh buat, nanti kita ambil alih,” pungkasnya. (rd)










