JATENGEKSPOS.COM — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang angkat bicara menanggapi informasi di media sosial terkait pemotongan gaji pegawai yang disebut sebagai “iuran internal Dinas Kesehatan”.
Melalui keterangan resmi, Kepala Dinkes Kota Semarang Dr. dr. Abdul Hakam menegaskan dana yang dipotong dari pegawai bukan untuk kepentingan internal dinas.
“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026,” tulis keterangan Dinkes Kota Semarang, Rabu (3/9/2026).
Pelaksanaan pemotongan tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.
Dalam praktiknya di lingkungan Dinkes, setiap pegawai dikenai kontribusi sebesar Rp150.000. Pembayarannya dilakukan secara bertahap Rp50.000 per bulan selama tiga bulan melalui mekanisme administrasi kepegawaian.
Berdasarkan Surat PMI Kota Semarang tanggal 12 Juni 2026, dana hasil pengumpulan dihimpun oleh Bendahara Gaji atau Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah. Selanjutnya dana disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.
“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” lanjut keterangan tersebut.
Dinkes Kota Semarang juga menyampaikan apresiasi atas pertanyaan dan perhatian dari pegawai maupun masyarakat. Pihaknya berkomitmen memastikan proses penghimpunan dan penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI dilakukan secara tertib, transparan, sesuai dasar hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.(rd)










