JATENGEKSPOS.COM — Masyarakat berpeluang mendapatkan layanan pembiayaan kesehatan yang lebih efisien seiring diperkuatnya skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Penguatan ekosistem tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lima perusahaan asuransi dan tujuh grup rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9).
Melalui KAPJ, pemerintah mendorong terciptanya sistem pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, mempercepat administrasi, serta mengurangi berbagai kendala dalam proses klaim asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penguatan kerja sama tersebut merupakan bagian dari pembenahan ekosistem industri kesehatan nasional.
“Ini bagian dari perbaikan ekosistem agar industri kesehatan kita lebih sehat, kuat, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat,” ujar Ogi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan koordinasi antarpenyelenggara jaminan memiliki peran penting dalam menciptakan pembiayaan kesehatan yang lebih terjangkau.
Menurutnya, sinergi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu diperkuat untuk mengurangi beban biaya kesehatan yang harus ditanggung langsung masyarakat.
“Tujuannya agar pembiayaan kesehatan semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya berkelanjutan,” kata Budi.
Dalam tahap awal implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi yang ikut terlibat yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, tujuh jaringan rumah sakit yang menjadi mitra meliputi Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, RS Kasih Grup, RS Sentra Medika Group, RS Azra Bogor, serta RS Dinda Tangerang.
Tidak berhenti pada kerja sama tersebut, pemerintah juga akan memperkuat Task Force KAPJ. Fokusnya antara lain mendorong standardisasi sistem dan pertukaran data antarpenyelenggara jaminan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat proses pelayanan dan administrasi kesehatan menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan manfaat perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Penguatan KAPJ juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kesehatan nasional yang lebih terkoordinasi, efisien, transparan, dan mampu berjalan secara berkelanjutan.(rd)








