JATENGEKSPOS.COM – Perkara dugaan pengeroyokan terhadap advokat Mahir Maulana Jaya (27) memasuki babak baru. Setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik Polrestabes Semarang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (22/9/2026).
Namun, langkah tersebut belum sepenuhnya membuat pihak korban lega. Kuasa hukum korban justru menemukan hal yang dinilai janggal dalam dokumen SPDP tersebut.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan mengatakan, SPDP dikirim ke kejaksaan sebagai pemberitahuan bahwa penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut telah dimulai.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi terhadap Mahir Maulana di sebuah kafe di Jalan Veteran, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang.
“Pengiriman SPDP tersebut ke kejaksaan memberitahukan telah terjadi dugaan tindak pidana. Namun pihaknya masih terus mendalami dugaan pengeroyokan kepada korban,” kata dia.
Kuasa hukum korban, Budi Lahong menilai, pengiriman SPDP menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara. Namun, setelah mengecek isi SPDP, pihaknya mempertanyakan pencantuman identitas dalam surat tersebut.
Menurut Budi, dalam dokumen yang mereka cek, SPDP tercantum atas nama pelapor. Padahal, menurut pemahamannya terhadap prosedur hukum acara pidana, identitas terlapor juga semestinya tercantum dalam pemberitahuan tersebut.
“Kami barusan mengecek pihak kejaksaan terkait isi dari SPDP. Se pengetahuan kami sesuai konstruksi hukum acara pidana, isi dari SPDP adalah pihak terlapor bukan pelapor,” ujarnya.
Budi kemudian meminta penyidik melakukan revisi apabila memang terdapat kekeliruan dalam dokumen tersebut. Dia juga menyoroti tanda tangan Kasat Reskrim yang disebut masih menggunakan tanda tangan basah, bukan tanda tangan elektronik.
“Kalau saya lihat isi dari SPDP itu janggal, harusnya tercantum terlapor bukan pelapor. Apalagi tanda tangan Kasat Reskrim harusnya elektronik tapi kok menggunakan tanda tangan basah. Saya ingin untuk direvisi,” katanya.
Sebagai catatan, ketentuan SPDP tidak hanya berkaitan dengan kejaksaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menegaskan SPDP wajib disampaikan kepada penuntut umum, terlapor, serta korban atau pelapor. Ketentuan tersebut kemudian juga dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Agus Jaya Astra, orang tua korban yang juga advokat dari Ikatan Advokat Indonesia mengatakan, pengiriman SPDP menunjukkan adanya perkembangan dalam perkara tersebut.
Namun, dia juga mempersoalkan isi surat yang diterima dan menilai identitas terlapor semestinya mendapat perhatian dalam dokumen pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Agus meminta penyidik memperhatikan kembali prosedur administrasi penyidikan. Dia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawasan apabila SPDP tidak diperbaiki.
“Saya ini advokat yang terbiasa menangani kasus pidana. Jangan main-main terkait kasus ini. Jika nanti tetap tidak seimbang kami akan gelarkan ke Komisi III,” katanya.
Menurut Agus, apabila SPDP yang dipersoalkan tersebut tidak direvisi, pihak keluarga berencana menyampaikan persoalan itu ke Komisi III DPR RI, Irwasda, Propam, hingga Irwasum Polri.
Sementara itu, juru bicara keluarga korban, Dio Hermansyah mengatakan, SPDP menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena menandai dimulainya proses penyidikan secara resmi.
Dia menjelaskan, SPDP juga menjadi sarana koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum sekaligus bagian dari transparansi penanganan perkara.
“SPDP ini menjadi sarana koordinasi dan pengawasan oleh jaksa penuntut umum terhadap jalannya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Sehingga memberikan transparansi bagi pelapor maupun terlapor agar mengetahui perkembangan penanganan sebuah perkara,” jelas Dio.
Dengan perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan, keluarga korban kini menunggu perkembangan berikutnya, termasuk proses pendalaman alat bukti dan kemungkinan penetapan tersangka.
Di sisi lain, persoalan administrasi SPDP kini ikut menjadi sorotan. Sebab dalam perkara hukum, bukan cuma siapa yang diperiksa yang penting, tetapi surat pemberitahuannya juga jangan sampai ikut bikin perkara baru.(yg)









