Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Advokat di Semarang

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap advokat Mahir Maulana Jaya (27) di sebuah kafe di Jalan Veteran, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, kini memasuki tahap penyidikan.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Yudhi membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan alat bukti.

“Statusnya sudah naik ke penyidikan. Kami masih memanggil saksi-saksi karena sebelumnya laporan yang masuk berupa laporan aduan,” ujar Yudhi.

Pada Jumat (18/9/2026), penyidik Resmob Polrestabes Semarang memanggil dua saksi, yakni Alvito Sadya Hukama (21) dan Reynaldi Adietama (28).

Keterangan kedua saksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik. Klaim mengenai pihak yang terlibat masih perlu dibuktikan melalui penyidikan.

Juru bicara keluarga korban, Dio Hermansyah Bakrie, mengatakan keluarga memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Dio, keluarga berharap proses penyidikan dapat segera ditindaklanjuti hingga penetapan tersangka apabila bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan hukum.

“Tentunya dengan status naik ke penyidikan, kami berharap penyidik segera mempercepat proses dari penyidikan menuju penetapan tersangka. Kami berharap kasus ini ditangani secara profesional,” kata Dio.

Ia juga meminta proses hukum berjalan secara adil. Pihak keluarga juga meminta kasus tersebut ditangani secara serius.

Kuasa hukum korban, Budi Lahong, mengapresiasi peningkatan status perkara dari laporan aduan menjadi penyidikan.

“Kami mengapresiasi penyidik dengan status perkara yang sudah naik ke penyidikan. Sebentar lagi kami berharap ada penetapan tersangka,” kata Budi.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pendalaman alat bukti. Penetapan tersangka akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, penyidik Resmob Polrestabes Semarang masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkara tersebut nantinya akan diproses berdasarkan hasil penyidikan, termasuk apabila ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi jatengekspos belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak yang terlapor dalam aduan tersebut. (**)

Terkait Tag

Terkait Katagori