JATENGEKSPOS.COM – Permohonan praperadilan yang diajukan Yohanes Sugiwiyarno terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Polda Jawa Tengah cq Polres Semarang terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen ditolak hakim. Menyikapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Yohanes menyiapkan langkah lanjutan berupa permintaan gelar perkara khusus di tingkat Polda Jawa Tengah atau Mabes Polri.
Kuasa hukum Yohanes, Parsugin Rasika, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang dibacakan pada Selasa (13/10/2026). Meski demikian, ia menyatakan masih mempertanyakan sejumlah aspek dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tersebut.
Menurut Parsugin, hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam memeriksa permohonan praperadilan. Namun, ia menilai persoalan mengenai keterangan yang dianggap tidak benar dalam pengajuan SKCK masih perlu diperjelas.
Ia menyebut kliennya merasa telah menyampaikan informasi secara jujur dalam formulir permohonan, termasuk mengenai riwayat perkara pidana yang pernah dihadapinya.
“Yang dikatakan memberikan keterangan tidak benar itu yang mana? Kami masih bingung, karena menurut kami, klien kami sudah jujur saat mengajukan SKCK,” ujar Parsugin seusai persidangan.
Parsugin juga menyoroti persoalan kecukupan dan relevansi alat bukti dalam proses penetapan tersangka. Menurutnya, keberadaan sejumlah alat bukti perlu dilihat keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Ia menilai, pertanyaan mengenai objek yang diduga dipalsukan dan bentuk keterangan yang dianggap tidak benar belum terjawab sesuai harapan pihak pemohon dalam proses praperadilan.
Meski demikian, penolakan permohonan praperadilan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Yohanes bersalah dalam perkara pokok. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus mengikuti proses hukum dan didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah.
Kuasa Hukum Siapkan Gelar Perkara Khusus
Parsugin mengatakan pihaknya akan mendiskusikan kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan kembali apabila terdapat dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada unsur pengawasan internal Polri dan Mabes Polri.
Menurut Parsugin, pihaknya memperoleh informasi bahwa pengaduan tersebut telah masuk agenda untuk gelar perkara di Mabes Polri. Informasi mengenai perkembangan pengaduan itu disampaikan berdasarkan keterangan kuasa hukum.
“Kami akan meminta gelar perkara khusus, mungkin di Polda atau Mabes Polri, untuk menguji apakah penetapan tersangka ini sudah benar,” tegasnya.
Permintaan gelar perkara khusus tersebut menjadi salah satu langkah yang hendak ditempuh pihak pemohon setelah permohonan praperadilannya ditolak.
PN Ungaran Jelaskan Peluang Praperadilan Kembali
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Raden Anggara Kurniawan, S.H., menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan kembali pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pihak yang hendak mengajukan permohonan baru tetap perlu memperhatikan dasar permohonan, objek yang diuji, serta ketentuan hukum yang relevan.
Ia juga menegaskan pentingnya membedakan ruang lingkup pemeriksaan praperadilan dengan pemeriksaan perkara pokok.
Praperadilan bukan forum untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Pembuktian unsur tindak pidana dan penilaian menyeluruh terhadap kekuatan bukti pada prinsipnya dilakukan melalui proses pemeriksaan perkara pokok sesuai prosedur hukum.
Dengan demikian, putusan praperadilan yang menolak permohonan Yohanes tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan dirinya bersalah atas dugaan tindak pidana yang dipersoalkan.
Pelapor Serahkan Proses Hukum kepada Penyidik
Sementara itu, pelapor dalam perkara tersebut, Budi Lahong, mengatakan kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran, khususnya bagi OA, agar lebih teliti dan berhati-hati dalam proses rekrutmen.
Ia mengingatkan agar proses rekrutmen tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Budi menegaskan pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang ditempuh para pihak serta penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.(**)








