JATENGEKSPOS.COM, – Portal pembatas kendaraan berat di kawasan Simpang Jrakah, Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, kembali mengalami kerusakan setelah ditabrak sebuah truk tronton pada Jumat (5/6/2026) malam. Insiden ini menjadi kejadian ketiga sejak fasilitas tersebut dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang untuk membatasi kendaraan bertonase besar melintas di jalur tersebut.
Akibat benturan keras, portal yang membatasi kendaraan dengan berat di atas 8 ton dan tinggi lebih dari 3,4 meter itu patah menjadi dua bagian. Salah satu tiang penyangga bahkan roboh dan sempat menghambat arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Truk Tetap Melaju Meski Sudah Diperingatkan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Truk tronton berwarna hijau dengan nomor polisi DK 8172 WQ melaju dari arah barat menuju Jalan Prof. Hamka sebelum akhirnya menabrak portal pembatas.
Petugas Dishub yang berjaga di lokasi sebenarnya telah memberikan peringatan kepada pengemudi untuk putar balik karena masih berada dalam jam pembatasan operasional kendaraan berat. Namun, sopir diduga tetap melanjutkan perjalanan dengan kecepatan cukup tinggi.
“Truk datang dari arah barat menuju Jalan Prof. Hamka. Petugas sudah memberikan peringatan untuk putar balik karena belum memasuki jam operasional kendaraan berat, tetapi kendaraan tetap melaju dan menabrak portal,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, Sabtu (6/6/2006).
Portal Patah, Petugas Lakukan Penanganan Darurat
Benturan keras menyebabkan badan truk sempat tersangkut pada portal yang rusak. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lalu lintas, petugas Dishub bersama pihak terkait segera melakukan penanganan darurat dengan memotong bagian portal yang patah.
Salah seorang warga sekitar, Bayu Satria, mengaku mendengar suara benturan keras saat kejadian berlangsung.
“Sekitar pukul 22.00 WIB terdengar suara benturan cukup keras. Setelah dicek ternyata portal sudah patah karena ditabrak truk,” katanya.
Usai kejadian, sopir truk dibawa ke RS Tugurejo Semarang untuk menjalani tes urine. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan pengemudi tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun zat terlarang saat mengemudikan kendaraan.
Berdasarkan keterangan pengemudi, sebelum kejadian dirinya sempat beristirahat di wilayah Kendal dan melanjutkan perjalanan menuju kawasan Ngaliyan. Saat mendekati Simpang Jrakah, sopir mengaku berusaha mengejar lampu lalu lintas yang masih hijau sehingga kendaraan melaju cukup kencang.
Dishub Beri Sanksi dan Minta Ganti Rugi
Dishub Kota Semarang memastikan akan memberikan sanksi kepada pengemudi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain tilang, pihak terkait juga diwajibkan mengganti kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.
“Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan meminta penggantian kerusakan portal. Harapannya ada efek jera sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegas Dody.
Dishub juga mengingatkan seluruh pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi rambu-rambu serta aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah kerusakan fasilitas publik.
Dengan kejadian yang sudah terjadi tiga kali ini, Dishub Kota Semarang akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengendalian kendaraan berat di kawasan Simpang Jrakah agar insiden serupa tidak kembali terulang.(rd)











