JATENGEKSPOS.COM – Program BOP RT menjadi salah satu langkah yang terus diperkuat Pemerintah Kota Semarang untuk mendukung pembangunan dari tingkat lingkungan. Melalui kebijakan tersebut, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memastikan bantuan operasional sebesar Rp25 juta per RT setiap tahun dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kota Semarang melalui berbagai perangkat daerah memberikan pendampingan kepada para pengurus RT dan RW agar mampu mengelola bantuan tersebut dengan baik. Pendampingan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan penggunaan anggaran.
Agustina menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan seluruh pengurus lingkungan memahami tata cara pengelolaannya. Para pengurus dibekali pengetahuan mengenai penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026,” ujar Agustina, Senin (15/6).
Menurutnya, sistem yang diterapkan dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat namun tetap memenuhi prinsip akuntabilitas. Oleh karena itu, sejumlah dokumen seperti Surat Permohonan, SK Kepengurusan, RAP, Berita Acara Kesepakatan Warga, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi sejak awal proses.
Program bantuan operasional tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pembangunan lingkungan berbasis partisipasi warga. Agustina menilai masyarakat di tingkat RT merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan lingkungannya sehingga pemerintah hadir untuk memberikan dukungan anggaran sekaligus pendampingan.
Dalam proses penyalurannya, verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Lurah yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertugas memastikan seluruh dokumen telah memenuhi ketentuan sebelum diteruskan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana dilakukan sesuai aturan tata kelola keuangan daerah.
“Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” jelas Eko.
Melalui pendampingan pengelolaan dana BOP RT, bantuan tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan. Pemanfaatannya mencakup kegiatan ronda malam, kerja bakti, penataan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, hingga aktivitas lain yang mampu memperkuat kebersamaan warga.
Pemerintah Kota Semarang juga memberikan fleksibilitas kepada pengurus lingkungan untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan masyarakat setempat. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan RAP yang tetap terukur dan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.
Eko menegaskan bahwa sesuai arahan Wali Kota Agustina, dana bantuan operasional harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan penguatan lingkungan.
“Program ini dirancang untuk menggerakkan gotong royong warga. Karena itu dana tidak diperuntukkan bagi honorarium atau kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan bersama,” tegasnya.
Selain memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan, Pemkot Semarang juga terus mendampingi pengurus RT dan RW dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pendampingan tersebut dilakukan agar para pengurus dapat menjalankan program lingkungan tanpa terkendala persoalan administratif.
Melalui pembangunan lingkungan berbasis partisipasi warga, Pemerintah Kota Semarang berharap program BOP RT Rp25 juta per tahun mampu mendorong pembangunan yang berangkat dari kebutuhan riil masyarakat. Dengan dukungan anggaran dan pendampingan yang menyeluruh, pembangunan di tingkat lingkungan diharapkan tumbuh dari gagasan, keterlibatan, dan semangat gotong royong warga.
Pada akhirnya, program ini menjadi bagian dari upaya Kota Semarang untuk memperkuat pembangunan dari lingkungan terkecil sekaligus memastikan setiap dana yang disalurkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.









