JATENGEKSPOS.COM – Pemerintah memberikan keleluasaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Instansi pemerintah diimbau menerapkan pola kerja fleksibel, termasuk Work From Anywhere (WFA), agar pegawai dapat mendampingi anak tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.
Menteri PANRB Rini Widyantini meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan kemudahan bagi ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, sekolah dasar, hingga sekolah menengah untuk mendampingi mereka pada hari pertama sekolah.
Menurut Rini, penerapan fleksibilitas kerja mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, fleksibilitas kerja diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab sebagai aparatur negara dan peran sebagai orang tua.
“Melalui pengaturan kerja yang fleksibel, ASN diharapkan tetap profesional dalam menjalankan tugas sekaligus dapat hadir mendampingi anak pada momen penting di awal tahun ajaran,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).
Kebijakan ini sekaligus mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diinisiasi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak.
Pemerintah menilai kehadiran orang tua, khususnya ayah, pada hari pertama sekolah dapat memberikan rasa aman, membangun kepercayaan diri anak, serta memperkuat ikatan emosional dalam keluarga.
Meski demikian, pelaksanaan skema kerja fleksibel tetap disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.(rd)








