Cairkan Rp45 M, WAMI Tegaskan Transparansi Royalti Musik

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM– Industri musik Indonesia menunjukkan tren pengelolaan hak cipta yang semakin sehat dan transparan. Lembaga Manajemen Kolektif Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengumumkan pencairan Distribusi Royalti Periode II 2026 sebesar Rp45 miliar kepada lebih dari 7.000 pencipta lagu dan penerbit musik.

​Penyaluran ini melampaui capaian periode sebelumnya berkat optimalisasi pengelolaan di berbagai kanal penggunaan, baik platform digital maupun layanan publik komersial non-digital.

​President Director WAMI, Adi Adrian, menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dan kepastian waktu dalam tata kelola hak ekonomi para seniman.

​”Alhamdulillah, nilai distribusi pada periode ini mengalami peningkatan. Ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi para anggota sekaligus menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Kami ingin memastikan proses distribusi semakin transparan, akurat, dan tepat waktu di setiap periodenya,” tegas Adi Adrian dalam siaran persnya.

​Distribusi periode ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025. Tata cara penghimpunan dan verifikasi dilaksanakan secara kolaboratif:

​Sektor Digital: Data pemutaran karya (usage/logsheet) diverifikasi secara ketat bersama antara LMKN dan WAMI sebelum nilai royalti dihitung.

​Sektor Non-Digital (Ruang Publik Komersial): Penghimpunan dan verifikasi tetap terpusat di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk kemudian disalurkan ke anggota melalui LMK terkait.

​Besaran nominal yang diterima para anggota sangat bergantung pada logsheet penggunaan, frekuensi pemutaran, jenis komersialisasi, serta kategori dana yang tersedia.

​Dalam pendistribusian kali ini, sejumlah pencipta lagu hits berhasil mencatatkan perolehan royalti tertinggi. Nama-nama tersebut di antaranya:

​Daniel Baskara Putra – (Hindia / .Feast – “everything u are”)

​Eross Candra – (Sheila On 7 – “Melompat Lebih Tinggi”)

​Roby Satria – (Geisha – “Mangu”)

​Ade Nurulianto – (Govinda – “Hal Hebat”)

​Pasmarizal – (“Satu Rasa Cinta”)

​Penyaluran ini juga mencakup alokasi royalti klaim tertunda (unclaimed royalties) dari para pencipta lagu yang baru saja melengkapi pendaftaran keanggotaan di LMK.(rd)