Kabar Baik untuk UMKM, Bunga Pinjaman PNM Mekar Resmi Dipangkas Jadi 8 Persen

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Kabar baik datang bagi jutaan pelaku usaha mikro dan ultra mikro di Indonesia. Pemerintah resmi menurunkan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi hanya 8 persen.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini mengandalkan pembiayaan Mekar untuk mengembangkan usaha.

Menurut Maman, selama bertahun-tahun nasabah PNM Mekar harus membayar bunga pinjaman yang berkisar antara 18 hingga 25 persen. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah ingin memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil untuk tumbuh dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

“Telah diputuskan bahwa suku bunga pinjaman PNM Mekar yang sebelumnya berada pada kisaran 18 hingga 25 persen diturunkan menjadi 8 persen,” ujar Maman dalam keterangan resminya, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan akses pembiayaan bagi masyarakat kecil semakin mudah dan terjangkau.

Program Mekar sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang menyasar kelompok usaha ultra mikro, terutama perempuan pelaku usaha yang belum memiliki akses ke layanan perbankan formal.

Maman menilai, tingginya bunga pinjaman selama ini menjadi salah satu hambatan bagi pelaku usaha kecil untuk mengembangkan bisnisnya. Karena itu pemerintah memutuskan memberikan subsidi bunga agar beban cicilan para nasabah menjadi lebih ringan.

“Pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga suku bunga pinjaman bisa turun menjadi 8 persen,” katanya.

Selain menyediakan modal usaha, Program Mekar juga memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan kepada para nasabah. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan manajemen usaha sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis para pelaku UMKM.

Menurut Maman, kebijakan penurunan bunga ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas usaha mikro dan mempercepat upaya pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Saat ini pemerintah bersama PT PNM dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tengah menyiapkan regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Payung hukumnya sedang dipersiapkan sehingga program ini bisa segera diimplementasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyampaikan rencana menghadirkan skema pembiayaan murah dengan bunga di bawah 10 persen sebagai bagian dari program penyaluran kredit nasional yang ditargetkan mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2026.

Skema tersebut diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha mikro yang selama ini kesulitan memperoleh pembiayaan karena tidak memiliki agunan, aset yang memadai, maupun pengetahuan keuangan yang cukup.

Dengan penurunan bunga PNM Mekar menjadi 8 persen, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha ultra mikro dapat berkembang, meningkatkan pendapatan keluarga, serta naik kelas menjadi usaha yang lebih mandiri dan berdaya saing.(rd)

Terkait Tag

Terkait Katagori