JATENGEKSPOS.COM — PDAM Tirta Moedal Kota Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyiapkan langkah penertiban terhadap sumur air bawah tanah (ABT) milik sektor industri dan bisnis di kawasan Pantai Utara (Pantura) Semarang.
Penertiban sumur air tanah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan penurunan muka tanah (land subsidence) yang menjadi salah satu persoalan lingkungan di wilayah pesisir Kota Semarang.
PDAM Tirta Moedal akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengecekan dan penertiban sumur ABT dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 23 Tahun 2023.
Direktur Umum PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Yulianto Prabowo, mengatakan penertiban akan menyasar kawasan yang masuk zona kritis Pantura, terutama koridor Tugu Mangkang hingga Kaligawe.
Menurut Yulianto, kawasan tersebut sudah tidak diperbolehkan menggunakan air bawah tanah. Di sisi lain, jaringan perpipaan PDAM di kawasan tersebut dinilai sudah siap untuk memenuhi kebutuhan air pelanggan.
“Aturannya jelas melalui Perwal 23 Tahun 2023, wilayah kritis Pantura terutama dari Tugu Mangkang sampai Kaligawe sudah tidak boleh lagi mengambil air bawah tanah. Jaringan PDAM kita di sana sudah siap melayani, sehingga penertiban ini harus dijalankan,” tegas Yulianto, Senin (17/8/2026).
Dalam pelaksanaan penertiban, PDAM dan Satpol PP akan menggunakan data yang telah disinkronkan dengan Bapenda Kota Semarang.
Berdasarkan data tersebut, terdapat sekitar 878 titik sumur air bawah tanah komersial yang digunakan sektor industri dan bisnis di Kota Semarang.
Penertiban nantinya akan diawali dengan pemeriksaan status izin penggunaan sumur ABT. Petugas akan mengecek keabsahan serta masa berlaku izin operasional sumur yang digunakan oleh pelaku usaha.
Sumur air tanah yang tidak memiliki izin resmi atau izin operasionalnya telah habis masa berlaku akan menjadi sasaran penindakan. Sumur tersebut diwajibkan untuk ditutup dan penggunaannya dialihkan ke jaringan perpipaan PDAM.
Selain penertiban, PDAM juga akan memberikan edukasi kepada pemilik sumur yang masih mengantongi izin agar mulai menyiapkan peralihan sumber air sebelum izin penggunaan ABT berakhir.
Yulianto mengungkapkan, dari 878 sumur ABT komersial yang terdata, sekitar 30 persen pemiliknya telah terdaftar sebagai pelanggan PDAM.
Namun, sebagian pelanggan tersebut masih menjadikan air PDAM sebagai sumber cadangan. Sementara kebutuhan utama mereka masih dipenuhi dari air bawah tanah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian PDAM karena penggunaan air tanah secara berlebihan di kawasan pesisir dapat memperburuk persoalan lingkungan, termasuk penurunan muka tanah.
Karena itu, PDAM mendorong pelaku industri dan bisnis yang berada di zona kritis untuk mulai sepenuhnya menggunakan layanan air perpipaan.
PDAM menilai penertiban terhadap sektor industri dan bisnis perlu dilakukan secara lebih tegas dibandingkan pendekatan kepada pelanggan rumah tangga.
Menurut Yulianto, pelaku usaha memiliki tanggung jawab lebih besar untuk ikut menjaga keberlanjutan lingkungan Kota Semarang.
Ia mengatakan penggunaan air tanah dengan biaya yang lebih murah tidak seharusnya menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kalau rumah tangga butuh pendekatan lebih soft karena ada perbedaan tarif. Tapi kalau industri dan bisnis harus ada dorongan tegas. Mereka tidak boleh hanya mengejar keuntungan besar dengan memakai air tanah murah, sementara lingkungan sekitar rusak,” pungkasnya.
Penertiban sumur air tanah di kawasan Pantura Semarang menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengendalikan pemanfaatan air bawah tanah.
Kawasan pesisir Semarang selama ini menghadapi tantangan lingkungan berupa penurunan muka tanah dan ancaman rob. Pengendalian pengambilan air tanah menjadi salah satu langkah yang didorong untuk menjaga keberlanjutan lingkungan kawasan tersebut.
Dengan kesiapan jaringan perpipaan PDAM, pelaku industri dan bisnis di zona kritis diharapkan tidak lagi bergantung pada sumur ABT.
Kolaborasi PDAM Tirta Moedal dan Satpol PP juga diharapkan membuat pelaksanaan aturan mengenai penggunaan air bawah tanah berjalan lebih efektif.
Penertiban tersebut sekaligus menjadi upaya mendorong penggunaan sumber air yang lebih terkelola sekaligus mendukung kebijakan Pemerintah Kota Semarang dalam menghadapi persoalan lingkungan di kawasan Pantura. (rd)









