Pedagang Online Kena PPh 22, Berikut Empat Marketplace Pemungut Pajaknya

A-AA+A++

JATENGEKSPOS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Juli 2027 sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Empat platform yang telah ditunjuk yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempatnya dinilai telah memiliki kesiapan sistem dan administrasi untuk melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan penunjukan marketplace bertujuan mempermudah pelaksanaan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Menurutnya, mekanisme yang diterapkan cukup sederhana. Konsumen tetap bertransaksi melalui marketplace seperti biasa, sementara platform akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang menjadi objek pajak.

Besaran pungutan tersebut nantinya akan tercantum dalam tagihan transaksi yang diterbitkan marketplace.

Bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh Final UMKM, pungutan tersebut akan diperhitungkan sebagai pelunasan pajak. Sedangkan bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 dapat dikreditkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang antara pedagang daring dan pelaku usaha konvensional yang selama ini telah dikenai kewajiban perpajakan.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta. Kelompok tersebut tidak dikenakan pungutan PPh Pasal 22, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace tempat mereka berjualan.

Apabila omzet penjual melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, pelaku usaha wajib memperbarui informasi tersebut kepada marketplace sehingga kewajiban pemungutan pajak dapat diberlakukan sesuai ketentuan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan di sektor perdagangan digital menjadi lebih tertib, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak tanpa mengubah mekanisme transaksi yang selama ini dijalankan para pelaku usaha.(rd)