Pemkot Semarang Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Tegaskan Direksi PDAM Tirta Moedal Masih Sah Jalankan Tugas

Pemkot Semarang Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Tegaskan Direksi PDAM Tirta Moedal Masih Sah Jalankan Tugas
A-AA+A++


JATENGEKSPOS.COM – Kuasa Hukum Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Moedal menegaskan bahwa jajaran direksi PDAM Tirta Moedal, termasuk Direktur Utama Dr. Ir. Ady Setyawan, hingga kini masih memiliki legalitas penuh dalam menjalankan perusahaan. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya yang saat ini masih berproses di tingkat kasasi.

Kuasa Hukum Wali Kota Semarang, HM Rangkey Margana, S.H., M.H., CLA, didampingi Sugeng Wahyudi, S.H., M.Hum., menyatakan tidak ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang tentang pengangkatan direksi PDAM Tirta Moedal.

“Hingga saat ini Direksi PDAM Tirta Moedal masih sah berdasarkan SK Wali Kota yang masih berlaku. Seluruh kewenangan pengelolaan perusahaan tetap berada pada direksi yang saat ini menjabat,” ujar Rangkey Margana, Kamis (6/8/2026).

Direksi Tetap Berwenang Jalankan Operasional

Menurut Rangkey, seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari pengambilan kebijakan, administrasi, hingga kerja sama dengan pihak ketiga tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia juga memastikan masyarakat, pelanggan, maupun mitra usaha, termasuk lembaga perbankan, tidak perlu meragukan legalitas Direksi PDAM Tirta Moedal.

“Yang paling penting adalah pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Pemkot Semarang Resmi Tempuh Kasasi

Di sisi lain, Pemkot Semarang memastikan telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 59/B/2026/PT.TUN.SBY.

Permohonan kasasi tersebut didaftarkan melalui PTUN Semarang pada 21 Juli 2026 berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG, sedangkan memori kasasi telah disampaikan pada 3 Agustus 2026.

Kasasi diajukan oleh HM Rangkey Margana berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal Perumda Air Minum Tirta Moedal.

Sengketa Dinilai Menyangkut Status Hukum Direksi

Sugeng Wahyudi menjelaskan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan keputusan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut status hukum seseorang sebagai direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, praktik peradilan maupun pedoman Mahkamah Agung, termasuk SEMA Nomor 3 Tahun 2018, membuka ruang bagi pemeriksaan kasasi terhadap perkara yang berkaitan dengan status hukum seseorang.

“Karena menyangkut legal status direksi BUMD, kami menilai permohonan kasasi memiliki dasar hukum untuk diperiksa Mahkamah Agung,” jelas Sugeng.

Putusan Belum Inkracht

Kuasa hukum juga menegaskan putusan PT TUN Surabaya belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih terdapat upaya hukum kasasi yang sedang berjalan.

Mereka menilai Mahkamah Agung nantinya akan menguji apakah penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat sejumlah aspek hukum yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut, termasuk amar putusan yang dianggap telah memasuki ranah kebijakan manajerial perusahaan.

Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

Pemkot Semarang menegaskan tetap menghormati proses peradilan sekaligus menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum.

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa PDAM Tirta Moedal merupakan perusahaan daerah yang melayani ratusan ribu pelanggan di Kota Semarang, sehingga stabilitas organisasi harus tetap dijaga agar pelayanan air minum kepada masyarakat tidak terganggu.

Menurut mereka, perbedaan tafsir hukum mengenai ruang lingkup kasasi dalam sengketa tata usaha negara akan diputuskan melalui mekanisme peradilan yang berlaku, sementara kepastian hukum dan keberlanjutan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas. (**)

Terkait Tag

Terkait Katagori