JATENGEKSPOS.COM – Satpol PP Kota Semarang memanggil 121 juru parkir (jukir) yang menunggak pembayaran parkir. Secara bertahap mereka satu per satu diundang ke Kantor Satpol PP kota Semarang untuk klarifikasi dan diajak membuat pernyataan kesanggupan pembayaran.
Pada Senin (20/7/20260, sebanyak 17 Juru Parkir di Jl MT Haryono dan sekitarnya dipanggil untuk klarifikasi. Namun hanya 9 orang yang datang. Nantinya,semua juru parkir juga dipanggil secara bergantian.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan 121 Juru parkir itu menunggak sejak 2024 dan 2025. Dengan potensi tunggakan untuk pendapatan asli daerah atau PAD mencapai Rp 280 Juta.
“Nominal tunggakan beragam. Mulai dari Rp 600.000 sampai Rp 7.000.000,” kata Kusnandir.
Ia mengatakan tindakan ini diambil agar para juru parkir melaksanakan kewajiban serta agar tak mengulangi tunggakan. Ia menegaskan ada sanksi menanti bila kembali menunggak. Sebab, tunggakan ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
“Kalau masih membandel, nanti kami rekomendasikan ke Dishub untuk pencabutan tugas juru parkir dan digantikan orang lain yang bisa lebih taat,” tuturnya.
“Jadi ada audit dari Inspektorat dan BPK soal tunggakan parkir. Kami membantu Dishub untuk penagihan,” imbuhnya..
Dia berpesan agar kedepan para juru parkir taat membayar. Selesai bekerja, secara langsung menyetor.
“Selesai bertugas, langsung setor ke rekening. Jangan ditunda. Kalau ditunda malah uangnya terpakai untuk keperluan lainnya,” ujarnya.
Salah satu juru parkir, Robi Setiawan mengatakan dirinya menunggak pembayaran parkir sebesar Rp 5,7 juta. Tunggakan itu sejak 2024 hingga 2025. Adapun besaran penyetoran per hari 55 persen dari pendapatan parkir.
“Tunggakannya karena sepi. Setoran per harinya kurang lebih Rp 37.000. Sisanya untuk juru parkir. Kurang lebih sehari saya bawa Rp 50.000,” kata dia.
Ia menjelaskan selama ini setoran parkir melalui aplikasi online. Dia pun mengaku telah bersedia melunasi dengan skema perjanjian jatuh tempo.
“Tadi sudah bikin perjanjian jatuh tempo,” tandasnya.









